KOMPAS.com - Video detik-detik seorang wanita menerobos palang pintuk kereta yang sudah tertutup dan hampir tertabrak kereta, viral di media sosial, Kamis (16/3/2023).
Perempuan yang naik sepeda motor itu, tiba-tiba melintasi rel sementara kereta akan segera melintas. Perempuan tersebut terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya.
Beruntung ada sejumlah orang yang menolong perempuan tersebut sehingga selamat dari kecelakaan. Namun disebutkan, sepeda motor yang dibawa wanita tersebut hancur tertabrak kereta.
Video viral tersebut diunggah oleh akun ini dan sudah ditonton sebanyak 453.200 kali dan disukai 1.200 kali hingga Kamis (16/3/2023).
"Seorang ibu lolos dari kecelakaan maut karena terjatuh dari motor, beberapa detik sebelum KA Taksaka Hype Trip melintas di sekitar Cikampek, Karawang, Rabu (15/3)," tulis pengunggah.
Penjelasan PT KAI Daop 1
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta buka suara soal beredarnya video seorang wanita nyaris ditabrak kereta api (KA) Taksaka Hype Trip di rel Cikampek pada Rabu (15/3/2023).
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa KA melindas sepeda motor seperti dalam video tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Cikampek-Tanjungrasa pada Rabu (15/3/2023).
Pihak Daop 1 menyesalkan aksi wanita dalam video tersebut yang tidak mematuhi aturan berkendara ketika palang pintu kereta api sudah diturunkan.
"KAI Daop 1 sangat menyayangkan kejadian tersebut yang diakibatkan dari pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengendara saat akan melalui perlintasan sebidang," kata Eva kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2023).
Baca juga: KAI Buka Lowongan Kerja di Jobfair UI, Cek Tanggal dan Syaratnya!
Kronologi kejadian
Lebih lanjut, Eva menjelaskan juga kronologi detail ketika KA Taksaka melindas sepeda motor milik wanita yang menerobos palang.
Ia menerangkan bahwa KA Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta awalnya sedang melintas sekitar pukul 10.19 WIB di perlintasan Cikampek.
Namun, wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor T 6250 RB nekat menerobos perlintasan walau palang pintu kereta sudah diturunkan.
"Memaksakan diri untuk menerobos perlintasan tanpa mengindahkan sirene yang sudah berbunyi dan palang pintu yang sudah menutup," imbuh Eva.
"Saat kejadian pelaku penerobosan berinisial E warga Kampung Sukajadi sempat menyelamatkan diri loncat dari motor yang dikendarai," tambahnya.
Dari situlah, motor milik E dilindas KA Taksaka yang melintas dan videonya nyaris ditabrak KA ini viral di Twitter.
Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Tambahan Lebaran Lewat KAI Access
Perjalanan KA tidak terganggu
Terkait peristiwa tertempernya KA Taksaka, Eva menyampaikan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Kendaraan yang digunakan wanita tersebut juga sudah diamankan kepolisian
Pihaknya juga memastikan terkait insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api.
"Tidak ada bagian sarana KA yang mengalami kerusakan," jelas Eva.
Ia juga mengatakan bahwa terlindasnya sepeda motor milik wanita yang menerobos palang di perlintasan Cikampek oleh KA Taksaka termasuk kecelakaan lalu lintas.
Sehingga kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum dan penanganannya atas peristiwa tersebut adalah tugas kepolisian.
Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Dipindah Tempat Duduknya, Ini Cerita dan Penjelasan KAI
Pelanggar diancam pidana
Lebih lanjut, Eva mengajak masyarakat agar berkendara sesuai aturan saat melintasi perlintasan sebidang.
Sebab faktor utama di balik kecelakaan di perlintasan adalah minimnya kesadaran pengendara terhadap aturan yang berlaku.
"Pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan yang berlaku untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah," ungkap Eva.
Ia menjelaskan, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengendara wajib berhenti di perlintasan sebidang antara jalan raya dan KA.
Mereka diwajibkan untuk berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau isyarat lain yang diberikan.
Pengendara juga diminta mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009 untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tutur Eva.
Ia juga mengatakan, pengendara yang menerobos palang dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp 75 juta sesuai Pasal 296 UU Lalu Lintas.
"KAI Daop 1 Jakarta berharap agar para pengendara, saat akan melintas di perlintasan sebidang KA hendaknya berhati-hati, disiplin dengan menaati rambu-rambu yang ada," pungkas Eva.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.