Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
https://djponline.pajak.go.id/
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui EFIN dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Tanpa memiliki EFIN, wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT secara online.

Padahal, waktu pelaporan SPT maksimal 31 Maret 2023 atau kurang dari sebulan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki EFIN tapi lupa menyimpannya, ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan permohonan ulang. Apa saja?

Baca juga: Maksimal 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi

1. Telepon nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bisa dicek melalui laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya bisa mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.

Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran identitas wajib pajak.

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya


2. Kirim email ke KPP

Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak juga bisa mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP.

Untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak harus melampirkan sejumlah berkas berikut:

Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi data yang diberikan. Jika data itu benar, maka EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF.

Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan

3. Layanan Kring Pajak

Cara ketiga adalah menggunakan layanan Kring Pajak yang dapat dilakukan melalui sambungan telepon ke nomor 1500200.

Selain itu, Kring Pajak juga bisa diakses melalui akun Twitter @kring_pajak dan live chat di laman https://www.pajak.go.id.

Untuk live chat, hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Persiapkan sejumlah data berikut sebelum menghubungi Kring Pajak, yakni nama, NPWP, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang didaftarkan.

Jika melalui Twitter, wajib pajak hanya perlu mention akun @kring_pajak untuk mendapat antrean.

Nantinya, wajib pajak akan menerima pesan DM untuk melakukan proses lebih lanjut.

Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu

4. DM akun medsos

Selain itu, untuk mengatasi lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak di Facebook, Twitter, dan Instagram resmi.

Biasanya, akun resmi Ditjen Pajak dengan @pajak kemudian diikuti nama daerah, seperti @pajakwonosobo.

Itulah empat cara mengatasi lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan.

Baca juga: Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi