Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar
Tampilan halaman login akun pada situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui e-filing dan e-form.

Dua cara pelaporan SPT tahunan tersebut dapat diakses melalui laman pajak.go.id menggunakan perangkat elektronik, seperti ponsel, tablet, atau laptop.

Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga tenaga dan waktu mereka lebih efisien.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa perbedaan lapor SPT tahunan melalui e-filing dan e-form?

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan, Jenis, Batas Waktu, dan Sanksinya

Pengertian e-filing

Dilansir dari laman pajak.go.id, e-filing adalah penyampaian surat pemberitahuan dilakukan secara real time melalui sistem online atau daring.

Ini artinya perangkat yang digunakan untuk mngisi SPT tahunan lewat e-filing harus tersambung dengan jaringan internet.

Mekanisme tersebut sudah diperkenalkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).

Sebelumnya, DJP mengintegrasikan e-filing dengan e-biling untuk menyediakan fasilitas agar wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.

Sementara itu, dilansir dari laman kemenkeu.go.id, e-filing membantu wajib pajak saat lapor SPT tahunan secara mudah dan efisien.

Karena mereka sudah disediakan formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu pengguna layanan.

Di sisi lain, e-filing dapat diakses sewaktu-waktu dan tidak seperti pelaporan SPT pajak secara offline yang menyesuaikan jam kerja KPP.

Kemudahan lain adalah e-filing tidak memerlukan dokumen fisik karena pengisian data dilakukan secara elektronik.

Namun, pastikan dulu Electronic Filing Identification Number (EFIN) sudah diaktivasi.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Jika EFIN belum aktif, permohonan aktivtasi dapat diajukan ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Kenali Perbedaannya

 

Pengertian e-form

Di samping e-filing, DJP menyiapkan cara pelaporan SPT tahunan lain melalui e-form bagi wajib pajak.

Dilansir dari laman pajak.go.id, e-form memudahkan wajib pajak mengisi SPT tahunan di mana saja dan kapan saja.

Mereka tidak perlu khawatir terjadi gangguan jaringan yang menyebabkan sistem eror seperti pengisian SPT tahunan menggunakan e-filing.

Sebab e-filing hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama dan jika jaringan terjadi eror maka prosesnya diulang dari awal.

Wajib pajak dapat melapor SPT tahunan lewat e-form dengan cara mengunduh formulir melalui lama pajak.go.id.

Keuntungan lain dari e-form adalah wajib pajak bisa meneruskan pengisian SPT tahunan di lain waktu jika dalam satu hari tidak selesai.

Hal tersebut dapat terjadi karena DJP menyediakan menu print and file di e-form untuk mempermudah pengisian SPT tahunan di tahun sebelumnya.

Saat pengisian, mereka dapat melijat SPT tahunan pada tahun sebelumnya sebagai acuan dan hal ini tidak dapat dilakukan melalui e-filiing.

Tetapi, kekurangan dari mekanisme tersebut adalah pelaporan SPT tahunan harus menggunakan laptop atau komputer.

Pasalnya, e-form membutuhkan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang hanya tersedia di Windows dan MacOS.

Hal lain yang perlu disiapkan wajib pajak adalah mengunduh dan menginstal aplikasi form viewer pada laptop atau komputer mereka.

Sebelum pengisian, wajib pajak dapat menginput token yang dikirim sistem melalui email sehingga mereka tidak perlu login ke laman DJP Online.

Sistem juga akan mengirimkan tanda bukti pelaporan secara daring melalui email.

Wajib pajak perlu ingat bahwa DJP membatasi pelaporan SPT tahunan sampai 31 Maret 2023.

Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi