Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar
Tampilan website Lapak Asik buat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa cara baik online maupun offline.

Diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.

Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selengkapnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip dari laman resminya, berikut ini beberapa cara untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

1. Klaim melalui situs resmi

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.

Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:

2. Klaim JHT di kantor cabang

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mendatangi langsung kantor cabang.

Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

3. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO

Mencairkan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel.

Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

4. Pencairan JHT melalui bank kerjasama

Anda juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:

Baca juga: Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya Koordinasi

 

Syarat dokumen

Terdapat sejumlah syarat dokumen untuk pencairan saldo JHT yang tergantung dari alasan pencairannya, berikut rinciannya:

1. Mengundurkan diri

Peserta yang berstatus tidak aktif dengan keterangan mengundurkan diri, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP
  • Bukti pengunduran diri
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
2. Masuk usia pensiun

Peserta yang telah memasuki masa pensiun yakni berusia 56 tahun, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Habis kontrak 

Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang habis kontrak atau peserta perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah selesai masa perjanjiannya, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau salah satu bukti lainnya (tanda terima laporan PHK dari instansi berwenang, surat lapor PHK ke instansi berwenang, atau petikan/putusan pengadilan hubungan industrial).
5. Klaim sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

6. Klaim sebagian 30 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan/pembayaran cicilan/pelunasan KPR, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Dokumen perbankan sesuai peruntukan klaim

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

7. Mengalami cacat total tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim JHT di kantor layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter pemeriksa atau Dokter Penasehat
8. Meninggalkan wilayah NKRI

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan klaim JHT apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Paspor
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
9. Meninggal dunia

Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim JHT, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Peserta WNI : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari dokter/pejabat berwenang, surat ahli waris dari pejabat berwenang, KTP/bukti identitas diri lain ahli waris
  • Peserta WNA : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari pejabat berwenang, dokumen keterangan ahli waris dari instansi/pejabat berwenang, paspor/bukti identitas lain ahli waris

Baca juga: Ramai soal Bjorka Jual 19 Juta Data Diklaim Milik BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi