Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) Politik menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Semua partai politik di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Undang-Undang itu juga memuat larangan bagi partai politik dan sanksi apabila melanggarnya.

Dalam Pasal 40, disebutkan bahwa partai politik memiliki sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar, yakni:

1. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Bendera atau lambang negara Republik Indonesia
  2. Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah
  3. Nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional
  4. Nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  5. Nama atau gambar seseorang
  6. Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau gambar partai politik lain

2. Partai politik dilarang:

  1. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia


3. Partai politik dilarang:

  1. Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Menerima sumbangan berupa uang, barang, atau pun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas
  3. Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  4. Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya
  5. Menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan partai politik

4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Partai Politik

Sanksi bagi partai politik

Dalam Pasal 47-49, dijelaskan rincian sanksi bagi partai politik yang melanggar aturan.

  1. Partai politik yang melanggar aturan terkait pembentukan, asas, dan ciri partai, serta larangan yang tercantum dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik sebagai badan hukum oleh kementerian.
  2. Partai politik yang tidak melakukan kewajibannya untuk membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat, dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh pemerintah.
  3. Partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan bersumber dari dana bantuan APBN/APBD, dikenakan sanksi penghentian bantuan dari APBN/APBD sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
  4. Partai politik yang tidak memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum, dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  5. Partai politik yang melanggar aturan penggunaan fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat partai politik beserta anggotanya.
  6. Partai politik yang melanggar Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
  7. Partai politik yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri maksimal satu tahun.
  8. Partai politik yang telah dibekukan sementara dan melakukan pelanggaran lagi terhadap aturan yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
  9. Apabila melanggar Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus partai yang bersangkutan akan dipidana maksimal 2 tahun dan denda 2 kali lipat dari jumlah dana yang diterima.
  10. Apabila terjadi pelanggaran Pasal 40 ayat (3) huruf b, c, dan d, maka pengurus partai dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda dua kali lipat dari jumlah dana yang diterima.
  11. Partai politik yang melanggar Pasal 40 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara kepengurusan partai politik sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri, serta aset dan sahamnya disita untuk negara.
  12. Partai politik yang melanggar Pasal 40 ayat (5) dikenai sanksi pembubaran partai oleh MK.
  13. Pengurus partai politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan, dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda dua kali lipat dari dana yang diterima.
  14. Sumbangan yang diterima partai politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan, maka akan disita untuk negara.
  15. Pengurus partai politik yang menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (5), dituntut berdasarkan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap negara dan partai politiknya dapat dibubarkan.

Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi