Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Sidang vonis 3 polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Dua orang terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hakim beralasan Bambang awalnya disebut memberi perintah kepada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata agar kerumunan terurai.

Namun tembakan gas air mata jatuh ke tengah lapangan, dan asap dari gas ini kemudian menguap dan tidak mengenai suporter.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara Wahyu divonis bebas karena tidak ada bukti ia memberi perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.

Tentang Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan adalah kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.

Pertandingan tersebut digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) untuk kemenangan tim tamu Persebaya Surabaya. Sejumlah penonton yang kecewa merangsek ke lapangan. 

Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk mengurai kerusuhan. Beberapa tembakan mengarah ke tribun yang penuh penonton. 

Sebanyak 182 orang tewas setelah ribuan suporter yang memadati stadion panik dan berebut keluar dari stadion. 

Dalam tragedi tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa, dua polisi yang terjerat kasus ini baru saja divonis bebas. Kelima terdakwa yakni: 

Berikut alasan hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang dan Wahyu.

Baca juga: Kontras: Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Harapan Keadilan

 

AKP Bambang Sidik Achmadi

Dilansir dari Kompas.com, vonis bebas kepada Bambang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bambang dengan pidana tiga tahun penjara, yakni didakwa melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Abu mengatakan bahwa Bambang divonis bebas karena dinilai tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Ia juga meminta hak-hak Bambang dipulihkan dan dikeluarkan dari tahanan seusai putusan dibacakan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," ujar Abu.

Diberitakan Kompas.id (16/3/2023), Bambang awalnya disebut memberi perintah kepada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata supaya kerumunan terurai.

Tetapi, tembakan gas air mata tersebut jatuh ke tengah lapangan. Asap dari gas ini kemudian menguap dan tidak mengenai suporter.

Menurut hakim, fakta hukum tersebut menunjukkan tidak adanya hubungan kausalitas sehingga tidak terpenuhi unsur-unsur pasal dalam dakwaan JPU 

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Kejagung Diminta Evaluasi Usai Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Sementara Wahyu divonis bebas karena dinilai tidak ada bukti bahwa ia memberi perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.

Majelis hakim menyampaikan, Wahyu tidak mempunyai kewenangan untuk memerintah Hasdarmawan sehingga ia dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Abu dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya JPU menuntut mantan Kabag Ops Polres Malang ini dengan pidana tiga tahun penjara.

JPU mendakwa Wahyu dengan pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi