Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pakai KTP, Beli Gas 3 Kg Harus Terdaftar di Database Pangkalan

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Pembeli gas 3 kg selain harus membawa KTP juga data dirinya harus sudah terdaftar di database. Begini cara daftarnya
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Selain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembeli gas LPG 3 kg juga harus terdaftar di database yang berhak membeli gas melon. 

Syarat pembelian gas LPG 3 kg tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui akun Instagram resminya @kesdm, Kamis (16/3/2023).

Kementerian ESDM mengimbau agar konsumen LPG 3 kg segera mendata diri mereka di pangkalan atau sub penyalur terdekat agar diizinkan membeli gas ini.

"INFORMASI PENTING BUAT KAMU!???? Betul sekali sobat. Pendataannya untuk kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan NTB sudah mulai sejak 1 Maret 2023," tulis akun @kesdm.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, syarat membeli LPG 3 kg memakai KTP sudah diumumkan sejak akhir 2022 dan telah diujicobakan pada awal 2023.

Baca juga: Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Disahkan, Simak Ketentuannya

Alasan beli LPG 3 kg harus masuk database

Aturan membeli LPG 3 kg pakai KTP dan harus masuk database sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Disebutkan, konsumen yang berhak membeli gas tersebut adalah kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran dengan syarat data diri mereka sudah masuk database.

Pembelian LPG 3 kg pakai KTP dan harus masuk database bertujuan agar pendistribusiannya tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyampaikan bahwa proses pendataan masih sama seperti ujicoba pembelian LPG 3 kg di lima kecamatan di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.

Nantinya, sub penyalur akan mencocokkan data pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kalo ada namanya (terdaftar) lanjut membeli," kata Irto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (16/3/2023).

Namun apabila pembeli belum masuk database, data mereka akan dimasukkan ke dalam sistem agar merek bisa membeli gas LPG 3 kg.

Syaratnya konsumen harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kg agar nantinya datanya diinput ke dalam sistem.

"Prosesnya sederhana dan tidak ada pembatasan," jelas Irto.

Baca juga: Cara Menggunakan Tabung Gas LPG dengan Aman

 

Wilayah pendataan database beli LPG 3 kg pakai KTP

Dilansir dari akun Instagram @kesdm, pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP dan calon konsumen di database sudah dimulai sejak 1 Maret 2023 untuk wilayah Jawa, Bali, dan NTB.

Daftar wilayah yang mulai melakukan hal tersebut dapat diakses melalui link ini: kota/ kabupaten pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP.

Di sisi lain, Kepdirjen Migas juga mengatur pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP diperluas ke Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada 1 Mei 2023.

Diharapkan pembeli LPG 3 kg yang namanya masuk database bisa membeli gas ini secara langsung.

Namun, bagi mereka yang belum masuk database wajib membawa KTP dan KK ketika membeli LPG 3 kg.

Daftar wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi yang mulai melakukan hal tersebut dapat diakses melalui link ini: kota/ kabupaten pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP.

Baca juga: Mitos atau Fakta, LPG Bisa Dijadikan Cairan Pendingin AC Mobil?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi