Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Jakarta Tegaskan Tak Pernah Tawari Keluarga D Damai dengan Mario Dandy dkk, Ini Penjelasannya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Kejaksaan Negeri Situbondo mendamaikan dan menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan tersangka Samsul Bahri alias Baba bin Suroto yang mencuri sapi dari ibunya, Miswana, secara restoratif justice. Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan menagaskan, pihaknya tidak pernah menawarkan restorative justice (RJ) kepada keluarga korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David.

Menurutnya, Kejati DKI Jakarta hanya menjenguk korban D untuk memastikan kondisinya.

"Kita tidak pernah menawarkan (RJ), itu bisa dikonfirmasi kepada keluarga korban, dan kita tidak pernah berinisiastif untuk menawarkan (RJ)," kata Ade saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

"Kita ke sana untuk memastikan kondisi korban akibat dari perbuatan para tersangka, sehingga layak dihukum berat," sambungnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kasus Mario Dandy Satrio dan Terbukanya Tabir Sisi Gelap Pegawai Pajak


Baca juga: Mengenal Arti Selebrasi Siuuu ala Cristiano Ronaldo yang Dilakukan Mario Dandy Usai Aniaya David

Ade menuturkan, pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani sebelumnya ditujukan untuk menjawab pertanyaan terkait peluang diversi pada tersangka anak AG.

Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," jelas dia.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restoratif justice tidak akan dilakukan," sambungnya.

Baca juga: Link Live Streaming Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio

Pidana penganiayaan berat tidak ada restorative justice

Ia memastikan, pidana penganiayaan berat tidak memungkinkan adanya restorative justice.

Pasalnya, restorative justice ini hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari korban atau keluarga.

"Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restoratif justice dalam tahap penuntutan," jelas dia.

Karena itu, tidak ada peluang bagi tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Sebab, perbuatan keduanya berakibat langsung kepada korban hingga mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tegasnya.

Sebagai informasi, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Asal-usul Rubicon Milik Rafael Alun, Belum Balik Nama dan Disebut Dijual ke Kakaknya

Mario merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Disebutkan bahwa Mario kemudian marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Baca juga: Apa yang Terjadi pada Seseorang Saat Koma?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi