Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Kembali Tragedi Kanjuruhan dan Daftar Vonis Lima Terdakwa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Sidang vonis 3 polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com – Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023)

Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Security Officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris

Diketahui, dalam kasus ini sebenarnya terdapat enam orang terdakwa, namun satu terdakwa, yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhamd Hadian Lukita belum menjalani sidang lantaran masih dalam proses pelengkapan berkas.

Dari lima terdakwa yang sudah menjalani sidang vonis, dua di antarnya divonis bebas oleh majelis hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 Suporter Arema

Vonis 5 terdakwa

1. Bambang Sidik Achmadi

Bambang yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Kompas.com Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

“Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa,” jelasnya.

Vonis majelis jakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bambang 3 tahun penjara.

Baca juga: Menyoroti Perilaku Aparat Kepolisian yang Dianggap Gaduh Saat Mengamankan Sidang Tragedi Kanjuruhan...

2. Wahyu Setyo Pranoto

Wahyu yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Malang juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

“Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ucap Abu Achmad.

Hakim juga meminta untuk membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.

“Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan,” terangnya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya

3. Hasdarman

Hasdarman yang merupakan mantan Danki Brimob divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata Abu Achmad dalam sidang pembacaan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hasdarman sebelumnya dituntut 3 tahun kurungan penjara.

4. Suko Sutrisno

Suko Sutrisno divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Suko dipenjara selama 6 tahun 8 bulan.

Baca juga: Profil Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi di Perkara Kanjuruhan

5. Abdul Haris

Abdul Haris yang merupakan Panpel Arema FC divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa meminta Abdul dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Peran 6 terdakwa

1. Akhmad Hadian Lukita

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ahmad Dian Lukita selaku Diretur PT LIB ternyata tidak melakukan verifikasi terhadapa Stadion. Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan PT LIB selaku operator liga.

“Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu,” ucap Listyo dilansir dari Kompas.com (6/10/2022).

2. Abdul Haris

Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Padahal dia yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.

“Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (berkapasitas) 38.000 penonton, dijual (tiket) 42.000,” tutur Listyo.

Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan

3. Suko Sutrino

Suko Sutrisno yang merupakan steward officer seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.

Namun, Suko diduga memerintahkan steward untuk meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion.

“Dari situlah banyak muncul korban,” ujar Listyo.

4. Bambang Sidik Achmadi, Wahyu Setyo Pranoto, dan Hasdarman

Menurut Kapolri, ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Diketahui terdapat 11 kali penembakan gas air mata oleh personel kepolisian.

“Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena,” kata Listyo.

Baca juga: Menanti Tanggung Jawab PSSI atas Tragedi Kanjuruhan...

Kronologi Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan bermula pada 12 September 2022 saat panpel pertandingan Arema FC mengirimkan surat ke Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Pertandingan bertajuk derbi Jawa Timur itu dijadwalkan digelar pada Sabtu (1/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Polres Malang merespons surat tersebut melalui surat resmi. Isinya merekomendasikan untuk mengubah jadwal pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

“Namun, PT LIB menolak permintaan tersebut dengan alasan apabila waktu digeser, ada pertimbangan masalah penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya yang mengakibatkan dampak memunculkan ekonomi, penalty, dan sebagainya,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir dari Kompas.com (7/10/2022).

Baca juga: Agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang

Selanjutnya, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melaksanakan berbagai rapat koordinasi.

Hasilnya, terdapat penambahan jumlah personel pengamanan yang awalnya 1.073 personel menjadi 2.034 personel.

Selain itu, disepakati juga untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania.

“Seperti diketahui, pertandingan yang berjalan pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB hingga akhir pertandingan dengan skor 2 Arema FC dan 3 Persebaya, proses pertandingan semua berjalan lancar,” ujarnya.

Baca juga: Deretan Protes ke Arema FC Usai Tragedi Kanjuruhan, Kantor Dirusak sampai Bus Dilempar Batu

Namun, saat pertandingan berakhir, muncul reaksi suporter dengan beberapa penonton masuk ke lapangan.

“Terkait hal tersebut, tentunya tim kemudian melakukan pengamanan terhadap ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan empat kendaraan taktis,” tuturnya.

Proses evakuasi berjalan hampir satu jam karena sempat terjadi kendala dan hambatan.

“Tapi, semua bisa berjalan lancar, evakuasi saat itu dipimpin Kapolres (Malang),” ungkapnya.

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang

Polisi menembakkan gas air mata

Di sisi lain pada waktu yang bersamaan, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan.

Kemudian, beberapa anggota kepolisian mulai melakukan pengamanan agar penonton tidak semakin masuk ke lapangan.

“Ada yang menggunakan tameng, termasuk mengamankan kiper Arema FC, Adilson Maringa,” kata Listyo.

Dengan bertambahnya penonton ke lapangan, akhirnya beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata.

Baca juga: Bebasnya Eks Dirut LIB, Bukti Ketidakseriusan Pengusutan Tragedi Kanjuruhan

Tujuh tembakan ke arah tribun selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.

Tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah penonton turun ke lapangan.

“Tentu ini mengakibatkan para penonton terutama di tribun yang ditembakkan panik merasa pedih (karena gas air mata) dan berusaha meninggalkan arena,” jelasnya.

Di saat para penonton berusaha untuk keluar, terjadi kendala di pintu 3, 10, 11, 12, dan 14.

“Seharusnya 5 menit sebelum berakhir pertandingan pintu harus dibuka, namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya. Hanya berukuran sekitar 1,5 meter,” tutur Listyo.

Baca juga: Detik-detik Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Versi Media AS, Terjadi Mulai Pukul 21.39

Hambatan penonton keluar tersebut ditambah dengan adanya tegakan besi melintang setinggi 5 sentimeter.

“Apalagi kalau pintu tersebut dilewati jumlah yang banyak, sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan adanya sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit,” ucapnya.

Selain itu, para penjaga keamanan swasta atau steward tidak berada di tempat saat peristiwa itu terjadi.

“Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI, menyebutkan harusnya steward ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion,” kata Listyo.

Muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma, dan meninggal dunia dengan mengalami afeksia. Korban yang meninggal diketahui sebanyak 135 orang.

Baca juga: Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Kedaluwarsa, Apa Dampaknya?

Abai keselamatan penonton

Berdasarkan hasil pendalaman, pihak kepolisian menemukan bahwa PT LIB selaku pihak penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

“Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton,” ujar Listyo.

Pada tahun 2022, PT LIB tidak mengeluarkan verifikasi terhadap kelayakan Stadion Kanjuruhan dan menggunakan hasil terakhir pada tahun 2020.

“Dan belum ada perbaikan dalam catatan tersebut. Kemudian ditemukan fakta juga penonton yang datang hampir 42.000,” ungkapnya.

Padahal, diketahui bahwa stadion Kanjuruhan hanya berkapasitas 38.000 penonton.

Panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menghadapi situasi khusus.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI. Tentunya kelalaian tersebut mengakibatkan menimbulkan pertanggungjawaban,” tandas Listyo.

Baca juga: Tragedi Itaewon dan Kanjuruhan, Kenapa Kerumunan Bisa Picu Kematian?

(Sumber: Kompas.com/Nugraha Perdana, Aryo Putranto Saptohutomo I Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati, Aryo Putranto Saptohutomo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi