KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mandiri merupakan istilah yang biasa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Diketahui, BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi warga Indonesia.
Sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi semua penduduk Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa mendapatkan pengobatan dan pemeriksaan dengan gratis ketika mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri?
Baca juga: Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya Koordinasi
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri bisa dilakukan secara offline dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara mudah yakni via online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Selengkapnya, cara untuk daftar BPJS Kesehatan Mandiri sebagaimana dikutip dari Kompas.com (9/3/2023) yakni sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile
- Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
- Klik menu Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran.
- Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
- Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil selanjutnya lengkapi data yang harus diisi, klik "Selanjutnya".
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
- Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
- Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
- Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.
Syarat daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri, maka ada beberapa syarat pendaftaran yang diperlukan, di antaranya yakni:
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
- Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing
Jumlah iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri diharuskan membayar iuran secara mandiri setiap bulan agar bisa menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan ketika membutuhkannya sewaktu-waktu.
Besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri peserta setiap bulannya tergantung kelas BPJS yang diikuti yakni sebagai berikut:
- Kelas III sebesar Rp 35.000 (Seharusnya Rp 42.000 namun pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
- Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Baca juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+