Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan yang Divonis Bebas...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang Raya menggelar aksi di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang pada Kamis (16/3/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Diberitakan Antara, keduanya adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 Suporter Arema

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKP Bambang Sidik Achmadi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya lebih dulu menjatuhkan vonis bebas kepada AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Amsya dalam sidang di PN Surabaya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dengan tiga tahun penjara.

Baca juga: Profil Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi di Perkara Kanjuruhan

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Berikutnya, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Amsya.

Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut tiga tahun penjara.

Baca juga: Menyoroti Perilaku Aparat Kepolisian yang Dianggap Gaduh Saat Mengamankan Sidang Tragedi Kanjuruhan...

Alasan divonis bebas

Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Terjadinya tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan adalah kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.

Laga derbi Jawa Timur tersebut digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) untuk kemenangan tim tamu Persebaya Surabaya.

Sejumlah penonton yang kecewa merangsek ke lapangan. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk mengurai kerusuhan.

Beberapa tembakan mengarah ke tribun yang penuh penonton.

Baca juga: Deretan Protes ke Arema FC Usai Tragedi Kanjuruhan, Kantor Dirusak sampai Bus Dilempar Batu

Sebanyak 182 orang tewas setelah ribuan suporter yang memadati stadion panik dan berebut keluar dari stadion.

Dalam tragedi tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa, dua polisi yang terjerat kasus ini baru saja divonis bebas.

Kelima terdakwa, yaitu:

Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi