KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik lokasi di Indonesia, Sabtu (18/3/2023).
"Layanan pendaftaran on the spot ini menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang kami gelar serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham dikutip dari Kemenag.
Pihaknya menyebut, pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal maupun berkonsultasi bisa menghadiri acara tersebut.
"Bahkan BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," ujar Aqil.
Menurutnya, acara Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini bertujuan untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024 nanti.
Link 1.000 lokasi penddaftaran sertifikasi halal Kemenag
Bagi pelaku usaha, maupun masyarakat luas yang tertarik untuk mendaftarkan sertifikasi Halal Kemenag maupun sekedar bertanya-tanya, bisa mendatangi lokasi terdekat.
Berikut ini link 1.000 lokasi untuk pendaftaran Halal Kemenag, cek apakah ada lokasi pendaftaran yang terdekat dengan lokasi Anda berada
Lokasi titik kampanye ini adalah pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar , tempat umum yang biasa menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyakrakt umum.
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Dibuka Besok, Simak Ketentuan dan Kisi-kisi Materinya
Hanya berlaku hari ini
Kampanye Waib Sertifikasi Halal di 1.000 lokasi hanya akan dilakukan serentak hari Sabtu (18/3/2023).
Sementara pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya di lokasi-lokasi dalam kampanye ini hanya bisa dilakukan hari ini saja.
"Pendaftaran selanjutnya, dibuka sesuai mekanisme yang ada," kata Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori dikonfirmasi Kompas.com (18/3/2023).
Syarat sertifkasi halal
Lebih lanjut, ia menjelaskan, syarat untuk mendaftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, yakni sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta dibuktikan pernyataan mandiri
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Bahan yang dipakai dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak memakai kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cara daftar sertifikasi halal Kemenag
Berikut ini selengkapnya alur Sertifikasi Halal Kemenag yang bisa dilakukan secara gratis:
1. Pelaku Usaha- Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
- Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
- Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan persyaratan pelaku usaha melalui SIHALAL
- Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
- Proses ini berlangsung sekitar 10 hari.
- BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan proses produk halal
- Menerbitkan STD (Surat Tanda Terima Dokumen)
- Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah tersertifikasi secara sistem oleh BPPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
- Proses ini berlangsung selama 1 hari.
- BPJPH selanjutnya menerima ketetapan kehalalan produk, serta menerbitkan sertifikat halal.
- Proses ini berlangsung selama 1 hari.
- Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL
- Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk
Baca juga: Lowongan Pendamping Produk Halal Kemenag untuk Lulusan SMA, Ini Jadwal dan Syaratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.