Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/TARIK VISION
Perhitungan besaran pajak barang impor.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Sejumlah warganet kembali mengeluhkan penentuan bea masuk yang ditetapkan pemerintah.

Bea masuk dibebankan kepada barang impor dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Namun, penentuan bea masuk dipertanyakan warganet, terutama apabila barang impor tersebut diterima sebcara gratis atau hibah.

"Iyap. BM dan PPN dihitung dari harga asli. Udah ketentuannya begitu. Mau diskon 100% tetep dihitung dari harga asli," tulis akun Twitter ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gue dikirimin merch yg gue gak beli, jg harus bayar 2jt. Padahal udah ditulis valuenya 0$," tutur warganet lain. 

"Ga ada istilah Rp. 0. Org ongkir aja dihitung PPN atau pajak apa gitu. Jadi pasti timbul angka om. Kmrn2 jg gt, dpt kiriman jersey MU + sample coat buat kantor. Kena 1,5jt. Padahal sample coat nya batik buatan sini. Cuma dikirim balik doang kesini," terang akun ini

Lantas, bagaimana ketentuan besaran bea masuk pada barang impor yang diperoleh secara cuma-cuma alias gratis?

Baca juga: Penetapan Pajak dan Harga Baru Barang Impor Disorot Warganet, Ini Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Penjelasan Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang impor yang masuk ke Indonesia dikenai bea masuk.

"Tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com Jumat (17/3/2023).

Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006.

Disebutkan bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, baik diperoleh secara gratis ataupun tidak.

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Pulau Jawa-Bali

Nirwala mengatakan, apabila barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal-use) dan nilai barangnya tidak melebihi USD 500, maka akan diberikan pembebasan bea masuk.

Namun, jika lebih dari USD 500 maka nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor dengan ketentuan tarif bea masuk flat sebesar:

Sedangkan apabila barang tersebut dikirim melalui pos atau jasa kiriman, maka pembebasan bea masuk tetap diberikan apabila nilai barang maksimal USD 3.

"Apabila nilainya melebihi USD 3 dikenakan bea masuk dengan tarif 7,5% dan PPN 11% untuk barang yang bukan merupakan produk tekstil, tas dan sepatu," jelas Nirwala.

Untuk barang yang berupa produk tekstil, tas, dan sepatu, maka dikenakan komponen bea masuk dengan tarif sesuai komoditi barang, PPN 11 persen dan PPh.

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Kena Omel Jokowi soal Belanja Barang Impor

Penentuan harga baru barang impor gratis

Dalam menentukan besaran bea masuk, diperlukan pula penentuan harga baru.

Begitu juga pada barang impor yang diperoleh secara gratis.

"Dalam hal tidak terdapat jual beli (free of charge), maka nilai pabean ditentukan menggunakan metode lain," kata Nirwala.

Adaun metode penentuan harga yang dimaksud adalah disamakan dengan barang identik sampai dengan fallback) sesuai dengan ketentuan yang ada di PMK 144/PMK.04/2022.

Baca juga: Cara Melacak Barang Impor Melalui Bea Cukai

Syarat pembebasan barang impor baru

Dalam kondisi tertentu, barang impor bisa diberikan pembebasan sesuai bea masuk.

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 70/PMK.04/2012 pasal 25 ayat 1 antara lain pada huruf b.

"Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam," bunyi aturan itu.

"(Artinya) pembebasan hanya diberikan atas impor kiriman hadiah yang diperuntukkan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan," tandas Nirwala.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Barang Impor yang Bebas Pajak karena Wabah Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi