KOMPAS.com - Partai politik adalah bagian penting dalam negara demokrasi, tidak terkecuali di Indonesia.
Karena itu, setiap warga berhak menjadi anggota partai politik.
Keanggotaan partai politik ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Partai Politik
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik apabila sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
Keanggotaan partai ini juga bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Nantinya, anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebihjakan serta hak memilih dan dipilih.
Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?
Selain itu, anggota partai politik juga wajib mematuhi dan melaksanakan AD/ART, serta berpartisipasi dalam kegiatan partai.
Sementara Pasal 16 menjelaskan, anggota partai politik bisa diberhentikan karena berbagai alasan, yakni:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri secara tertulis
- Menjadi anggota partai politik lain
- Melanggar AD dan ART
Mekanisme atau tata cara pemberhentian keanggotaan ini nantinya diatur dalam peraturan partai politik.
Apabila anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, maka pemberhentian dari keanggotaan partai diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat.
Baca juga: Larangan-larangan Partai Politik
Partai politik peserta Pemilu 2024
Saat ini, Indonesia memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu), 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh.
Berikut daftar partai politik, sesuai dengan nomor urut Pemilu 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?
Di antara 18 partai politik nasional yang akan berkontestasi, 9 di antaranya merupakan partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 4 partai baru.
Empat partai politik baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Pada Pemilu 2024, terdapat aturan baru yang memberi hak istimewa terhadap partai parlemen.
Partai-partai parlemen yang terdiri dari 9 partai itu diperbolehkan menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.
Oleh karena itu, 8 dari 9 parlemen memilih untuk tetap menggunakan nomor urut lama. Hanya PPP yang ikut pengundian baru.
Rata-rata partai parlemen ini menempati nomor-nomor urut awal, seperti PKB, Gerindra, dan PDI-P.
Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.