Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua DPP PDI-P Puan Maharani menggelar jumpa pers usai pertemuan di DPP Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (22/8/2022). Pertemuan antara jajaran PDIP dan Nasdem merupakan silaturahmi antara dua partai politik.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Partai politik adalah bagian penting dalam negara demokrasi, tidak terkecuali di Indonesia.

Karena itu, setiap warga berhak menjadi anggota partai politik.

Keanggotaan partai politik ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Partai Politik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik apabila sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin.

Keanggotaan partai ini juga bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Nantinya, anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebihjakan serta hak memilih dan dipilih.

Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?


Selain itu, anggota partai politik juga wajib mematuhi dan melaksanakan AD/ART, serta berpartisipasi dalam kegiatan partai.

Sementara Pasal 16 menjelaskan, anggota partai politik bisa diberhentikan karena berbagai alasan, yakni:

Mekanisme atau tata cara pemberhentian keanggotaan ini nantinya diatur dalam peraturan partai politik.

Apabila anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, maka pemberhentian dari keanggotaan partai diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat.

Baca juga: Larangan-larangan Partai Politik

Partai politik peserta Pemilu 2024

Saat ini, Indonesia memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu), 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh.

Berikut daftar partai politik, sesuai dengan nomor urut Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Di antara 18 partai politik nasional yang akan berkontestasi, 9 di antaranya merupakan partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 4 partai baru.

Empat partai politik baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Pada Pemilu 2024, terdapat aturan baru yang memberi hak istimewa terhadap partai parlemen.

Partai-partai parlemen yang terdiri dari 9 partai itu diperbolehkan menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.

Oleh karena itu, 8 dari 9 parlemen memilih untuk tetap menggunakan nomor urut lama. Hanya PPP yang ikut pengundian baru.

Rata-rata partai parlemen ini menempati nomor-nomor urut awal, seperti PKB, Gerindra, dan PDI-P.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi