KOMPAS.com - Tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2023 sudah mulai bisa dipesan sejak 26 Februari 2023 lalu.
Pemesanan tiket kereta untuk mudik bisa dilakukan secara online salah satunya menggunakan aplikasi KAI Access.
Sebelum membeli tiket mudik Lebaran menggunakan kereta api, simak apa saja syarat naik kereta api terbaru 2023 untuk Lebaran 2023?
Syarat naik kereta 2023
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh masih sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Disebutkan, syarat naik kereta jarak jauh bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib untuk vaksin ketiga (booster).
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dihubungi Kompas.com (17/3/2023).
Ia menambahkan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi SatuSehat Mobile dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
Syarat naik kereta Lebaran
Untuk naik kereta Lebaran, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat serta memakai masker saat perjalanan kereta maupun saat berada di stasiun.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Wanita Terobos Palang Pintu Nyaris Tertabrak Kereta di Cikampek
Secara lengkap, Joni menjelaskan syarat naik kereta Lebaran untuk kereta jarak jauh yakni sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta saat mudik dengan KA Lokal
Bagi Anda yang berencana naik KA Lokal dan Aglomerasi saat masa mudik Lebaran, berikut ini syarat dan ketentuannya:
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Mudik Gratis BUMN Jasa Raharja, Ini Jadwal dan Rute Keberangkatan via Kereta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.