Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pengakuan dalam Sidang Perkara Narkoba Teddy Minahasa, Tawaran "Buy 1 Get 1" hingga Polisi Suka "Nyabu"

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Foto stok: Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Persidangan kasus narkoba yang menyeret sejumlah anggota kepolisian termasuk mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, masih terus bergulir.

Beberapa pengakuan dari terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menarik perhatian warganet di media sosial.

Misalnya, warganet Twitter ini, mengaku terkejut dengan keterangan yang menyebut bahwa Teddy Minahasa langsung ke perusahaan sabu di Taiwan dan melakukan nego harga pengiriman.

"Pada ngikuti sidang TM gak? Menurut gw ini lebih parah daripada FS sih. Walau sama-sama parah. TM lebih parah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langsung ke perusahaan sabu coy je Taiwan...nego harga pengiriman. Per 1 ton sabu yg lolos, harus dikirim 2 ton buat ditangkap yang 1 ton," tulis pengunggah, Sabtu (18/3/2023).

"Tp dia mintanya per 1 ton yg lolos, dibayar 100 M. Praktek kaya gini udah berapa yang dia lolosin itu," lanjut pengunggah.

Twit ini pun menarik perhatian hingga menuai lebih dari 240.000 tayangan dan 2.000 suka dari pengguna pada Minggu (19/3/2023) pagi.

Lantas, seperti apa pengakuan yang menyebut terdakwa Teddy Minahasa pergi ke Taiwan dan melakukan negosiasi sabu?

Baca juga: Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa


Pengakuan Linda, Teddy nego sabu dengan bandar Taiwan

Diberitakan Kompas.com (16/3/2023), pengakuan negosiasi sabu tersebut diungkapkan oleh terdakwa lainnya, Linda Pujiastuti, dalam persidangan pada Rabu (15/3/2023).

Linda menerangkan, Teddy meminta fee atau bayaran senilai Rp 100 miliar untuk meloloskan dan mengawal 1 ton sabu dari Taiwan.

Awalnya, Linda ditanyai oleh penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba, soal pernyataan Teddy Minahasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tujuan kepergiannya ke Taiwan.

Kemudian, Linda pun menjawab bahwa kepergiannya ke Taiwan bersama Teddy Minahasa untuk menuju pabrik sabu.

"Ke Taiwan itu dan ke pabrik itu, dalam rangka apa?" tanya Adriel.

"Ke pabrik sabu," jawab Linda.

"Pabrik sabu?" tanya Adriel dengan nada kaget.

"Iya benar," jawab terdakwa Linda.

Linda menjelaskan, kepergian ke Taiwan bermula dari pertanyaan Teddy apakah dirinya mengenal bandar sabu. Wanita ini pun mengatakan mengenal seorang bandar di Taiwan.

Linda dan Teddy pun pergi ke pabrik sabu di Taiwan lantaran operasi di Laut China Selatan gagal.

Baca juga: Teddy Minahasa dan Puluhan Bidang Tanahnya yang Bernilai Rp 25 Miliar

Sebelum pergi, terang Linda, Teddy memberi tawaran kepada pabrik di Taiwan berupa "buy 1 get 1".

Artinya, pabrik dapat mengirim sabu ke Indonesia, dengan syarat ada setengah dari barang yang ditangkap.

"Contoh, Mr X (bandar narkoba) misalkan mau kirim ke Indonesia satu ton (sabu), jadi satu ton kita lewat (lolos dan bisa beredar), satu ton kita tangkap," kata Linda.

Namun, lanjut dia, jenderal bintang dua Polri ini justru meminta bayaran sebesar Rp 100 miliar untuk satu ton sabu yang "lolos" ke Indonesia.

"Tapi, Pak Teddy nggak mau, jadi kalau satu ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp 100 miliar," ujarnya.

Namun, permintaan Teddy tidak disepakati karena dinilai terlalu mahal.

Penasihat hukum pun menanyakan apakah kesaksian Linda dapat dibuktikan. Menurut Linda, dia memiliki barang bukti berupa paspor yang menuliskan dirinya bersama Teddy bertolak ke Taiwan.

"Paspornya ada, silakan, pernah saya kasih, kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa," jawabnya.

Baca juga: Mengaku Sebagai Istri Siri Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Siapa Linda Pudjiastuti?

Teddy Minahasa akui tukar sabu dengan tawas

Di persidangan yang digelar pada Kamis (16/3/2023), Teddy Minahasa yang duduk di kursi terdakwa turut memberikan keterangan mengejutkan.

Dikutip dari Kompas.com (17/3/2023), dia mengirim pesan via WhatsApp kepada terdakwa lain, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Namun, kepada majelis hakim, Teddy mengaku salah mengetik tawas menjadi trawas.

"Benar, Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB (barang bukti), itu mungkin saya typo (salah ketik). Tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jelas Teddy.

Teddy berdalih, pesan itu sebetulnya bukan perintah, melainkan bertujuan untuk menguji Dody selaku Kapolres Bukittinggi.

"Pertama, maksudnya untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi, itu latar belakangnya Yang Mulia, apakah dia bermain-main atau tidak," papar Teddy.

Baca juga: Profil Hotman Paris Hutapea, Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Polisi disebut kerap menyisihkan barang bukti

Menurut Teddy, setiap kali ada penangkapan narkoba, dia kerap mendapatkan laporan soal penyisihan barang bukti yang dilakukan anggota kepolisian.

Bahkan, anggotanya sendiri juga sering kedapatan menyisihkan narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi.

Hal tersebut, kata dia, memicu tindakan untuk mengirim pesan "ujian" kepada Dody.

"Karena fakta di lapangan saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk dia isap-isap sendiri, demikian latar belakangnya Yang Mulia," ungkap Teddy.

Teddy mengatakan, narasi ganti sabu dengan tawas itu dikirimkan untuk memperingatkan Dody agar tidak melakukannya.

"Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber: Kompas.com/Zintan Prihatini | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin, Larissa Huda)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi