Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI, Bebas Iuran Bulanan

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia sebagai jaminan kesehatan dan untuk berobat ke fasilitas kesehatan. 

Bagi penduduk yang tidak mampu, Pemerintah memfasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan dan masuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI. 

Peserta BPJS Kesehatan PBI bebas dari iuran bulanan karena sudah ditanggung oleh Pemerintah. Lalu, apa saja syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI?

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 secara Online Melalui Ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan ketentuan daftar BPJS Kesehatan PBI

Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu yangmana iuran akan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Dengan demikian, untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir misin atau tidak mampu.

Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin: 

Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu:

Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yakni:

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Ditanggung Pemerintah

 

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, maka peserta harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Namun jika belum terdaftar, maka dapat diusulkan dan dimasukkan dalam DTKS. Setelah terddaftar, maka bisa orang tersebut bisa terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan kesehatan pada periode sebelumnya.

Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI namun belum terdaftar dalam DTKS, berikut ini cara mendaftar DTKS agar nantinya bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI:

  • Download Aplikasi "Cek Bansos".
  • Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
  • Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP. Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
  • Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
  • Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.

SSebagai informasi, bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, maka otomatis akan terdaftar sebagai peserta.

Baca juga: Viral, Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Panen Hujatan Warganet

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi