Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Nikah Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
Website Simkah Kemenag
cara daftar nikah online.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.

Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.

Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, seiring berkembangnya zaman, KUA menyediakan layanan daftar nikah secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Baca juga: Kisah Pasangan yang Nikah di KUA, dari Pertimbangan Biaya hingga Meyakinkan Orangtua

Dilansir dari laman Simkah Kementerian Agama, berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran nikah secara online.

Syarat daftar nikah

Berikut adalah syarat yang perlu dipersiapkan ketika Anda hendak mendaftar nikah:

Baca juga: Sedang Jadi Tren, Ini Syarat dan Cara Terbaru Nikah di KUA

Cara daftar nikah online

Setelah menyiapkan dan melengkapi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftar nikah secara online melalui Simkah.

Berikut adalah tahapannya:

Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis, sedangkan jika dilakuakn di luar kantor KUA, Anda dikenai biaya layanan sebesar Rp 600.000.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Ketentuan daftar nikah online

Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah Anda bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah.

Anda membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di lokasi nikah, baik di Kantor KUA atau di luar kantor.

Demikian syarat dan cara daftar nikah online.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi