Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Dipecat, Siapa Saja Mereka?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi polisi.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Sebanyak lima anggota polisi Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat calo Bintara Polri bakal dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, sidang PTDH terhadap lima anggota polisi tersebut bakal digelar hari ini, Senin (20/3/2023).

"Besok pagi (hari ini) Kapolda (Irjen Ahmad Luthfi) akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ujar Iqbal, diberitakan Kompas.com Minggu (19/3/2023).


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, siapa saja lima polisi calo Bintara yang dipecat?

Baca juga: Ramai soal Praktik Suap Masuk Bintara di Polda Jateng, Kompolnas Sebut Pengkhianat: Layak Dipecat dan Dipidana

Lima polisi yang dipecat

Iqbal menuturkan, lima anggota polisi itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Kelimanya adalah:

  1. Komisaris Polisi (Kompol) AR.
  2. Kompol KN.
  3. Ajun Komisaris Polisi (AKP) C.
  4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Z.
  5. Brigadir EW.

Menurut Iqbal, kelimanya diperiksa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng dan prosesnya telah berjalan.

Penyidik pun mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.

"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.

Baca juga: AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan yang Divonis Bebas...

Anggota polisi terlibat adalah penghianat Polri

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya suap penerimaan bintara Polri di Jawa Tengah yang diduga melibatkan oknum anggota Polri.

Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2023), Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, anggota yang terlibat merupakan pengkhianat institusi Polri yang layak dipecat dan diproses pidana.

"Sangat disayangkan masih adanya praktik suap dalam seleksi anggota Polri," katanya.

Menurut Poengky, mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap adalah merupakan pengkhianat institusi Polri.

"Sehingga layak dipecat dan diproses pidana," tuturnya.

Poengky mengatakan, Polri telah serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dan melakukan suap dengan memberikan hukuman kepada mereka.

"Tetapi dengan adanya kasus di Polda Jawa Tengah menunjukkan praktik curang masih ada, dan mungkin belum jeranya para pelaku karena kurang tegasnya sanksi kepada para pelaku," lanjutnya.

Baca juga: Beberapa Polisi Jatim Positif Narkoba, Kompolnas: Sanksi Berat Bisa Berupa Pemecatan

(Sumber: Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Khairina, Farid Firdaus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi