Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Kendaraan Listrik Diberikan Hari Ini, Simak Syarat, Merek, dan Cara Mendapatkannya!

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik per hari ini, Senin (20/3/2023).

Dilansir dari Kompas.com Senin (20/3/2023), besaran subsidi kendaraan pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.

Sementara untuk subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

Total anggaran subsidi kendaraan listrik itu mencapai Rp 1,75 triliun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan diberikan hingga Desember 2023.

Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan subsidi kendaraan listrik?

Baca juga: 7 Merek Motor Listrik yang Dijual di Indonesia dan Harganya

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengungkapkan sejumlah syarat mendapatkan subsidi motor listrik baru.

Dikutip dari Kompas.com (8/3/2023), berikut syaratnya:

  1. Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Selain motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi motor listrik konversi untuk 50.000 unit.

Untuk mendapatkannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana memaparkan tiga syarat tambahan, di antaranya:

  1. Motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc.
  2. Hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan.
  3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Rida juga menambahkan, motor yang akan dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik itu harus memiliki surat lengkap yang aktif.

Nama pemilik kendaraan yang tercantuk di Surat Tanda Nomor KEndaraan (STMK juga harus sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Bocoran Insentif Motor dan Mobil Listrik yang Diumumkan Hari Ini

Dari sederet merek kendaraan listrik di Indonesia, hanya beberapa yang dinyatakan lolos sebagai penerima insentif.

Dilansir dari Kompas.com (7/3/2023), berikut daftar merek motor listrik yang mendapatkan subsidi antara lain: 

  1. Selis E-Max.
  2. Volta 401.
  3. Gesits G1.

Sementara untuk mobil listrik, subsidi diberikan untuk merek berikut:

  1. Hyndai Ioni 5.
  2. Wuling.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menurutkan alasan mengapa tidak semua merek motor listrik mendapatkan subsidi.

Menurutnya, hal itu karena masih ada beberapa produk yang diimpor.

Sehingga, untuk meningkatkan daya saing dan keberlangsungan industri, insentif hanya diberikan ke produsen yang mempunyai fasilitas produksi.

"Salah satu prinsipnya adalah dia paling tidak harus mempunyai fasilitas produksi di Indonesia, kemudian nanti kita akan kita tingkatkan fasenya sampai kepada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)-nya," ucapnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Apa Saja?

  • Cara mendapatkan subsidi motor listrik

Pemerintah bakal melakukan verifikasi data di tiap pembelian unit motor listrik.

Dengan begitu subsidi motor listrik dapat diterima tepat sasaran.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (8/3/2023), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, verifikasi akan dilakukan saat pembeli mendatangi dealer motor listrik. 

Saat verifikasi, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan.

Jika calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka ia langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.

Untuk diketahui, sebagaimana tercantum dalam syarat penerima, satu NIK hanya boleh menerima subsidi motor listrik untuk satu unit.

(Sumber: Ade Miranti Karunia, Dio Dananjaya, Diva Lufiana Putri | Editor: Erlangga Djumena, Azwar Ferdian, Inten Esti Pratiwi).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi