Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Disumpah, Berapa Gaji serta Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua MK?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Anwar Usman dan Saldi Isra terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra resmi disumpah sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 hari ini, Senin (20/3/2023).

Berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Anwar Usman dan Saldi Isra terpilih dalam pemilihan melalui pemungutan suara saat Rapat Pleno Hakim, Rabu (15/3/2023).

Selama lima tahun ke depan, dua hakim konstitusi ini akan mengemban tugas sebagai pimpinan lembaga pengawal dan penafsir konstitusi Republik Indonesia.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil Anwar Usman dan Saldi Isra, Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028


Gaji Ketua dan Wakil Ketua MK

Mengucapkan sumpah hari ini, nantinya Ketua dan Wakil Ketua MK akan mendapatkan hak berupa gaji dan sejumlah fasilitas.

Gaji dan fasilitas Ketua dan Wakil Ketua MK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Merujuk Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi termasuk ketua dan wakilnya berhak mendapatkan:

Sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lain, gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua MK merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.

PP tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara ini merinci, gaji pokok MK sebesar:

Adapun untuk tunjangan, telah ditetapkan dalam Lampiran PP Nomor 55 Tahun 2014. Khusus Ketua Mahkamah Konstitusi, akan mengantongi tunjangan sebesar Rp 121.609.000 per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan mendapatkan tunjangan senilai Rp 77.504.000 setiap bulannya.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Mendapat honorarium

Hakim konstitusi juga diperbolehkan mengambil honorarium atau upah sebagai imbalan jasa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat PP Nomor 55 Tahun 2014.

Honorarium yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi, meliputi:

Khusus poin pertama, honorarium diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Sementara itu, jenis dan besaran honorarium diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi