KOMPAS.com - Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Hal itu dilakukan Kemensetneg setelah tindakan seorang wanita diduga istri Esha yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial mendapat sorotan publik.
Dilansir dari Kompas.com Minggu (19/3/2023), seorang wanita diduga istri Esha beberapa kali mengunggah foto ketika berpose dengan beberapa mobil, salah satunya sedan Mecedes Benz.
Foto lain yang diunggah memperlihatkan ketika ia mendapat hadiah sekotak emas dari suaminya.
Akun media sosial Twitter @PortalSocmed juga memposting rumah mewah yang diduga milik Esha.
Tindakan wanita diduga istri Esha Rahmansah yang memamerkan harta itu pun menimbulkan pertanyaan soal gaji Esha sebagai pegawai di Kemensetneg.
Lantas, berapa gaji Esha Rahmansah?
Baca juga: Saat Warganet Ungkap Dugaan Istri Pegawai Kemensetneg yang Hobi Pamer Kekayaan...
Gaji Esha Rahmansah
Diberitakan Kompas.com Minggu (19/3/2023), Esha Rahmansah merupakan seorang PNS golongan IV/a yang mendapatkan gaji sekitar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
Besaran gaji itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut rinciannya:
Golongan I- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya
Tunjangan pegawai Kemenstneg
Selain mendapatkan gaji, PNS Kemensetneg juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2015. Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 18 Rp 36.770.000.
- Kelas jabatan 17 Rp 32.540.000.
- Kelas jabatan 16 Rp 21.330.000.
- Kelas jabatan 15 Rp 18.880.000.
- Kelas jabatan 14 Rp 16.700.000.
- Kelas jabatan 13 Rp 12.370.000.
- Kelas jabatan 12 Rp 10.360.000.
- Kelas jabatan 11 Rp 9.360.000.
- Kelas jabatan 10 Rp 6.930.000.
- Kelas jabatan 9 Rp 6.030.000.
- Kelas jabatan 8 Rp 5.240.000.
- Kelas jabatan 7 Rp 4.370.000.
- Kelas jabatan 6 Rp 3.800.000.
- Kelas jabatan 5 Rp 3.310.000.
- Kelas jabatan 4 Rp 2.810.000.
- Kelas jabatan 3 Rp 2.320.000.
- Kelas jabatan 2 Rp 1.820.000.
- Kelas jabatan 1 Rp 1.330.000.
Baca juga: Kemensetneg Buka Lowongan Magang S1 dan D3, Berminat?
Harta kekayaan akan dicek
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebagai Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum Kemensetneg, Esha tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Kekayaan Hasil Penyelenggaran Negara (LHKPN).
"Yang bersangkutan memang bukan wajib lapor LHKPN," ujarnya kepada Kompas.com Senin (20/3/2023).
Ali mengatakan, sebagaimana merujuk pada peraturan Kemensetneg Nomor 128/2015, wajib lapor LHKPN hanya ditujukan bagi pejabat eselon I, II, bendahara, dan auditor.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pihaknya akan membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha Rahmansah.
"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," terangnya, dilansir dari siaran pers, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Saat Kementerian dan BUMN Melarang Pegawai Pamer Harta di Media Sosial
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.