Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit Warganet Ditagih Bea Cukai Rp 4,8 Juta untuk Piala Lomba Nyanyi dari Jepang

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Twitter @zahratunnisaf
Salah satu warganet menceritakan pengalaman tak mengenakan saat ia ditagih Rp 4,8 juta untuk piala acara menyanyi yang ia dapat dari Jepang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah utas twit pemenang lomba menyanyi ditagih Rp 4,8 juta oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk menebus piala yang dikirim dari Jepang, viral di media sosial. 

Dalam twit yang diunggah akun ini, pengunggah bernama Fatimah Zahratunnisa mengaku ditagih Bea Cukai untuk kiriman piala dari Jepang. 

Fatimah mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 2015 lalu. Saat itu dia memenangi acara lomba menyanyi di salah satu stasiun TV di Jepang. 

Namun karena piala tersebut tidak langsung dibawa pulang ke Indonesia, sehingga harus dikirim oleh pihak TV Jepang melalui kiriman paket luar negeri. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belakangan Fatimah kaget karena saat piala tersebut tiba di Tanah Air, dia malah ditagih Rp 4,8 juta untuk menebus piala tersebut. 

"Gak terima dong. Akhirnya ngajujn apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak anjir," cuit Fatimah.

Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

Protes ke Ditjen Bea Cukai

Saat dihubungi Kompas.com Senin (20/3/2023), Fatimah mengatakan bahwa ia awalnya menjadi juara 1 acara "Nodojuman The World" tahun 2015 di Nippon Terebi (NTV).

Fatimah syuting untuk acara tersebut pada bulan Agustus dan acara ini baru on air bulan Oktober 2015, bertepatan ketika masa student exchange-nya di Jepang berakhir.

"Pulang ke Indonesia bulan Agustus 2015 juga. Hadiah pialanya enggak inget tanggal berapa (karena) udah tujuh tahun lalu, tapi kalau enggak salah piala sampai ke Indonesia mendekati onair mungkin Oktober," jelas Fatimah.

Setelah ia sampai di Indonesia, Fatimah menceritakan bahwa Bea Cukai mengirimkan surat ke rumahnya berisikan pajak yang harus dibayar sebesar Rp 4,8 juta.

Dari situlah Fatimah langsung mendatangi kantor Bea Cukai Bandung dan mengungapkan keberatannya karena ia ditagih uang untuk piala tersebut. 

Petugas Bea Cukai: punya uang berapa buat bayar?

Saat mendatangi Kantor Bea Cukai Bandung, Fatimah mengatakan kepada petugas bahwa ia tidak mau membayar Rp 4,8 juta untuk piala yang didapat.

Ia beralasan pada saat itu masih mahasiswa biasa dan tidak mendapat hadiah uang setelah memenangi acara bernyanyi.

Namun, alasan Fatimah tidak langsung diterima petugas. Bahkan menurutnya petugas Bea Cukai justru menawar biaya untuk piala tersebut.

"Awalnya ditawarin angka berapa, (saya) tetep kekeuh enggak mau bayar. Kenapa harus bayar buat usaha sendiri?" imbuh Fatimah.

Tak sampai di situ, petugas juga bertanya soal berapa uang yang dibawa Fatimah pada saat itu. Dia kemudian menjawab bahwa ia tidak membawa uang sama sekali dan hanya untuk ongkos pulang ke rumah.

"Agak syok masih ditanya 'punya uang berapa buat bayar'. Akhirnya dikasih bawa pulang gratis. Capek usaha, hasilnya sendiri disuruh bayar. Sakit hati padahal harusnya saya yang dapat uang hadiah," kata Fatimah.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal Gangguan Sistem Registrasi IMEI

 

Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Terkait cuitan Fatimah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa ada ketentuan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia dari luar negeri.

Nirwala menyampaikan, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.

"Bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," katanya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Ia menerangkan bahwa barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal-use) dan nilai barangnya tidak melebihi 500 dolar AS (Rp 7,7 juta), sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk.

Tetapi, nominal barang yang melebihi 500 dolar AS maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor.

"Dengan ketentuan tarif bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP)," jelas Nirwala.

Baca juga: Penetapan Pajak dan Harga Baru Barang Impor Disorot Warganet, Ini Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Syarat pembebasan bea masuk

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa barang yang dikirim melalui pos atau jasa pengiriman sesuai PMK 199/PMK.04/2019 dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Syaratnya adalah nilai barang maksimal 3 dolar AS (Rp 46.000). Namun, barang akan dikenakan bea masuk jika nilainya melebihi 3 dolar AS.

"Dikenakan Bea Masuk dengan tarif 7,5 persen dan PPN 11 persen untuk barang yang bukan merupakan produk tekstil, tas dan sepatu," jelasnya. 

Sementara untuk barang yang berupa produk tekstil, tas dan sepatu maka dikenakan komponen berupa Bea Masuk dengan tarif sesuai komoditi barang, PPN 11persen dan PPh Pasal 22.

Di sisi lain, Nirwala juga menjelaskan bahwa barang yang masuk ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Hal tersebut juga berlaku untuk barang hibah atau yang diberikan secara gratis.

Namun, Bea Cukai dapat memberikan pembebasan sesuai ketentuan PMK 70/PMK.04/2012 pasal 25 ayat 1 antara lain pada huruf b untuk kondisi tertentu bagi barang impor.

"Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam," bunyi pasal tersebut. 

"Pembebasan hanya diberikan atas impor kiriman hadiah yang diperuntukkan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan," jelas Nirwala.

Baca juga: Perincian Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi