KOMPAS.com - BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh masyakarat Indonesia baik yang baru lahir, maupun masyarakat yang sudah berusia lanjut.
BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, peserta diharuskan membayar iuran peserta setiap bulannya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan setiap peserta, berbeda-beda tergantung kelas BPJS Kesehatan yang didaftarkan, serta tergantung dari jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan 2023?
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023
Dikutip dari Kompas.com (10/2/2023) Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sebelumnya menyampaikan iuran BPJS Kesehatan masih tetap sesuai dengan Perpes Nomor 64 Tahun 2020.
Menurutnya tidak ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 nanti.
Besaran iuran BPJS Kesehatan peserta berdasarkan kelas dan jenis kepesertaannya sebagaimana dikutip dari Buku Panduan Layanan yakni sebagai berikut:
1. BPJS Kesehatan PBIBesaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang per bulan.
Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.
PBI atau Penerima Bantuan Iuran, yakni BPJS yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI
2. BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemerintah daerahBagi peserta yang BPJSnya didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang per bulan.
Meski demikian, peserta tidak perlu membayar iuran tersebut karena iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.
3. Pensiunan dan veteranBagi mereka yang termasuk peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran maka ketentuan iuran yakni 5 persen dari upah yang didapat. Selengkapnya ketentuannya yakni sebagai berikut:
a. Penerima pensiun:
- 3 persen dibayar oleh Pemerintah Pusat
- 2 persen dibayar oleh penerima pensiun
b. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:
- 5 persen dari 45 persen Gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan
- Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara, maka iurannya 5 persen dengan rincian:
- 4 persen dibayar pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh pekerja
Yang dimaksud PPU penyelenggara negara yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.
Adapun ketentuan upah yang dimaksud bagi penyelenggara negara yakni gaji pokok ditambah
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan PPU Bukan penyelenggara negara contohnya adalah karyawan swasta. Di manayang dimaksud upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja Rp 12 juta.
5. BPJS Kesehatan MandiriPeserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri per bulan oleh peserta, maka besaran iuran yakni sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan
- Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan
- Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan)