Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP Lama dan Baru, Dipenjara Berapa Lama?

Baca di App
Lihat Foto
.
Ilustrasi penjara seumur hidup.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk dari pidana atau hukuman penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

"Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."

Serupa, Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau selanjutnya disebut KUHP baru, turut memberikan ketentuan tentang penjara seumur hidup, yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu."

Penjara seumur juga biasa disebut sebagai pidana seumur hidup maupun hukuman seumur hidup.

Lantas, apa itu penjara seumur hidup?

Baca juga: Viral, Unggahan Penjara Seumur Hidup Itu Dipenjara sampai Mati atau Sesuai Umur Terpidana?


Arti penjara seumur hidup

Penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup kerap disalahartikan sebagai pidana penjara selama jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis.

Misalnya, hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A yang saat itu berusia 25 tahun.

Menurut penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sesuai dengan usianya saat itu.

Namun, Roeslan Saleh dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, pidana penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.

Dengan kata lain, terpidana akan berada di penjara sampai maut menjemputnya.

Selain itu, menilik Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Apabila terpidana A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, maka hal tersebut melanggar ketentuan di dalam KUHP lama maupun baru.

Contoh lainnya, apabila terpidana mendapat vonis berupa penjara seumur hidup pada saat berumur 18 tahun.

Jika menggunakan penafsiran yang salah, maka ia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup selama 18 tahun, sesuai usianya.

Penafsiran tersebut menimbulkan kerancuan, lantaran hakim sesungguhnya bisa saja menghukum terpidana langsung dengan penjara selama 18 tahun.

Pasalnya, menurut Pasal 12 ayat (4) KUHP maupun Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, hakim masih boleh menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu, yakni selama 18 tahun (karena masih di bawah 20 tahun).

Baca juga: Pengertian Hukuman Mati dan Beda Aturan di KUHP Lama Vs Baru

Penjara seumur hidup menurut KUHP baru

Terdapat ketentuan tambahan terkait pidana seumur hidup di KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.

Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.

Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Pidana Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama?

Tujuan penjara seumur hidup

Rifanly Potabuga dalam Pidana Penjara Menurut KUHP (2012) menuliskan, ketentuan jangka waktu pidana penjara sampai meninggalnya terpidana, sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidakpastian.

Saat dijatuhi pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya.

Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan penjara seumur hidup dengan penjara selama waktu tertentu.

Pidana penjara seumur hidup bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Sementara tujuan pidana penjara selama waktu tertentu, guna membina dan merehabilitasi terpidana agar dapat kembali kepada masyarakat.

Selain itu, dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana dengan kasus berat.

Untuk itu, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif atau pengganti dari pidana mati.

Kendati demikian, terpidana yang mendapat vonis penjara seumur hidup bisa mengajukan grasi kepada presiden.

Grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Menurut Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu putusan yang dapat dimohonkan grasi, selain pidana mati dan pidana penjara paling rendah selama dua tahun.

Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi