Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
Muhammad Idris/Kompas.com
Ilustrasi KTP.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

KTP adalah kartu identitas yang diperlukan untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas pelayanan publik.

Sebagai contoh, KTP diperlukan saat membuka rekening di bank, mendaftar perguruan tinggi, mengurus Surat Izin Mengemudi, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, serta syarat dan dokumen apa yang diperlukan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bolehkah Tanda Tangan di KTP Pakai Gambar Ilustrasi? Dukcapil Jelaskan Aturannya

Syarat dokumen yang diperlukan

Apabila KTP hilang, masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan KTP di kantor polisi terlebih dahulu sebelum mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurarahan untuk mengurus KTP yang hilang.

Selengkapnya, syarat dokumen yang diperlukan ketika mengurus KTP yang hilang, sebagaimana dikutip dari laman Dispenduk Mojokerto yakni:

Sementara itu, jika yang terjadi adalah KTP rusak, maka yang perlu dibawa untuk mengurusnya yakni:

Cara mengurus KTP elektronik yang hilang

1. Secara offline

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (20/6/2022), data KTP elektronik otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP.

Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, maka tak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.

Adapun masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Dinas Dukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili.

"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya.

2. Secara online

Dikutip dari Kompas.com (3/2/2023), mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara online, tanpa perlu melakukan perekaman dan foto wajah.

Adapun cara untuk mengurus KTP yang hilang secara online, yakni:

Lama proses pengurusan dan biaya

Mengurus KTP elektronik yang hilang atau rusak hanya membutuhkan waktu 1 hari saja.

Pastikan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap supaya KTP elektronik yang hilang atau rusak bisa segera diganti.

Untuk mengurus KTP elektronik yang hilang terdapat sejumlah tahap yang dilalui yakni:

Adapun dari seluruh tahapan tersebut, masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Baca juga: Selain Pakai KTP, Beli Gas 3 Kg Harus Terdaftar di Database Pangkalan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi