Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Sampai 27 Turunan Tidak Akan Bisa Beli Pelek Rubicon, Berapa Gaji Hakim?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. DAS Indonesia Motor
Jeep Wrangler Rubicon dengan ?Sky-One Touch Power Roof?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung menyinggung kebutuhan dasar termasuk gaji hakim yang dianggap kecil.

Diberitakan Kompas.id, Senin (20/3/2023), Rocky berpendapat, kebutuhan dasar yang tak terpenuhi ini menjadi salah satu faktor hilangnya integritas hakim.

"Gaji hakim di daerah Rp 7 juta-Rp 10 juta. Bahkan, sampai 27 turunan mereka tidak mampu sekadar membeli velg mobil Rubicon," ujarnya saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin.

Bahkan, menurut Rocky, para hakim harus menggunakan mobil pengacara untuk pergi ke pengadilan karena negara tidak menyediakan mobil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika melihat secara rasional, lanjutnya, negara perlu memastikan kebutuhan dasar para hakim, khususnya di daerah agar terpenuhi.

Disebut tak akan bisa membeli pelek Rubicon, lantas, berapa gaji hakim terutama di daerah?

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh


Gaji pokok hakim

Besaran gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Merujuk PP tersebut, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim ini serupa dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim di lingkup peradilan militer.

Berikut rincian gaji pokok yang diterima hakim:

Golongan III

Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni mulai a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan.

Golongan IV

Gaji hakim golongan IV terbagi dalam lima kategori, yakni a hingga e, serta dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan.

Baca juga: Profil Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi di Perkara Kanjuruhan

Tunjangan hakim

Selain gaji pokok, hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga menerima tunjangan.

Merujuk Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut besaran tunjangan hakim:

Hakim tingkat banding Hakim tingkat pertama di Pengadilan Kelas IA Khusus Hakim tingkat pertama di Pengadilan Kelas IA Hakim tingkat pertama di Pengadilan Kelas IB Hakim tingkat pertama di Pengadilan Kelas II

Baca juga: Hakim Agung: Syarat, Seleksi, dan Tugasnya

Tunjangan kemahalan

Para hakim juga mendapatkan tunjangan kemahalan sesuai dengan zona wilayah masing-masing.

Berdasarkan Lampiran III PP Nomor 94 Tahun 2012, tunjangan kemahalan terbagi menjadi:

Zona 1 Zona 2 Zona 3 Zona 3 Khusus Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi