Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menggosok Gigi Saat Sedang Menjalani Puasa?

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash
Bolehkah menggosok gigi ketika sedang puasa?
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menggosok gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.

Pasalnya, mulut merupakan area lembap yang rentan menjadi sarang kuman atau bakteri.

Seseorang biasanya menggosok gigi pada pagi hari sebelum memulai aktivitas.

Akan tetapi, kondisi ini akan berbeda ketika sedang menjalani ibadah puasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasalnya, menggosok gigi berarti memasukkan benda berupa sikat, pasta gigi, dan air ke dalam mulut.

Baca juga: Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan?

Lantas, bagaimana hukum menggosok gigi ketika puasa Ramadhan?

Hukum gosok gigi saat puasa

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jumah Muhammad mengatakan, menggosok gigi di siang hari ketika puasa hukumnya boleh.

Syaratnya, baik pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.

"Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka," kata Syekh Ali Jumah.

Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menggosok gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan.

Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.

Baca juga: Kapan Awal Ramadhan di Arab Saudi dan Negara-negara Timur?


Perkara yang membatalkan puasa

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa, yakni

  1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
  2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'
  3. Muntah secara disengaja
  4. Berhubungan badan secara sengaja
  5. Keluar mani
  6. Haid atau menstruasi
  7. Nifas
  8. Gila 
  9. Murtad

Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan. Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dan Utang Puasa Ramadhan?

5. Keluar mani (sperma)

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

Baca juga: Mengumpat Online di Media Sosial, Membatalkan Puasa atau Tidak?

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

Baca juga: Bagaimana Hukum Berenang dan Menyelam Saat Puasa?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Durasi Puasa Terlama dan Tersingkat di Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi