KOMPAS.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha.
Sebelum menjalankan bisnisnya, para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu.
Saat ini, Anda sudah bisa mendaftarkan NIB secara online melalui laman www.oss.go.id. Cara ini mempermudah para pelaku usaha tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Lalu, bagaimana cara mendaftar NIB untuk UMKM?
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara daftar NIB bagi para pelaku usaha.
Baca juga: Apa Manfaat NIB? Pelaku Usaha Harus Tahu
Syarat daftar NIB untuk UMKM
Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email dan nomor telepon aktif
Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.
Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya
Cara daftar NIB untuk UMKM
Daftar NIB online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.
1. Daftar akun OSSBerikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:
- Buka laman https://oss.go.id/
- Klik “Daftar”
- Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
- Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
- Klik “Verifikasi”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
- Buat kata sandi, klik “Lanjut”
- Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
- Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop
2. Daftar izin usaha UMKMSetelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:
- Buka laman https://oss.go.id/
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Centang “Pernyataan Mandiri”
- Periksa draf Perizinan Berusaha
- Proses selesai. Anda tinggal menunggu NIB terbit
Demikian syarat dan cara daftar NIB untuk UMKM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.