Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat NIB untuk UMKM, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/BartekSzewczyk
syarat dan cara daftar NIB untuk UMKM
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha.

Sebelum menjalankan bisnisnya, para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu.

Saat ini, Anda sudah bisa mendaftarkan NIB secara online melalui laman www.oss.go.id. Cara ini mempermudah para pelaku usaha tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

Lalu, bagaimana cara mendaftar NIB untuk UMKM?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara daftar NIB bagi para pelaku usaha.

Baca juga: Apa Manfaat NIB? Pelaku Usaha Harus Tahu

Syarat daftar NIB untuk UMKM

Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.

Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

Cara daftar NIB untuk UMKM

Daftar NIB online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

2. Daftar izin usaha UMKM

Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:

Demikian syarat dan cara daftar NIB untuk UMKM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi