Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
KRISTIANTO PURNOMO
Pimpinan partai politik membawa nomor urut partai peserta pemilu tahun 2014 saat Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (14/1/2013). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan 10 partai politik dan tiga partai politik lokal Aceh lolos menjadi peserta Pemilu 2014. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menurut Miriam Budiarjo, partai politik secara umum dapat dimaknai sebagai kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Kelompok ini berorientasi pada kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik dimaknai dengan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia, saat ini memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rinciannya, 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?


Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Daftar partai politik peserta Pemilu 2024

Berikut daftar partai politik, sesuai dengan nomor urut Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Di antara 18 partai politik nasional yang akan berkontestasi, 9 di antaranya merupakan partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 4 partai baru.

Empat partai politik baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Keanggotaan partai

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juga mengatur tentang keanggotaan partai politik.

Warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik apabila sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, seperti bunyi Pasal 14.

Keanggotaan partai ini juga bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Nantinya, anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Selain itu, anggota partai politik juga wajib mematuhi dan melaksanakan AD/ART, serta berpartisipasi dalam kegiatan partai.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Partai Politik

Partai politik juga bisa melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia menjadi:

Rekrutmen tersebut dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART dan peraturan undang-undang.

Nantinya, penetapan atas rekrutmen dilakukan dengan keputusan pengurus partai politik, sesuai dengan AD/ART.

Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?

Referensi:

Budiarjo, Miriam. 1989. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi