KOMPAS.com - Menurut Miriam Budiarjo, partai politik secara umum dapat dimaknai sebagai kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Kelompok ini berorientasi pada kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik dimaknai dengan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Di Indonesia, saat ini memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rinciannya, 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.
Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?
Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya
Daftar partai politik peserta Pemilu 2024
Berikut daftar partai politik, sesuai dengan nomor urut Pemilu 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Di antara 18 partai politik nasional yang akan berkontestasi, 9 di antaranya merupakan partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 4 partai baru.
Empat partai politik baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?
Keanggotaan partai
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juga mengatur tentang keanggotaan partai politik.
Warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik apabila sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, seperti bunyi Pasal 14.
Keanggotaan partai ini juga bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Nantinya, anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Selain itu, anggota partai politik juga wajib mematuhi dan melaksanakan AD/ART, serta berpartisipasi dalam kegiatan partai.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Partai Politik
Partai politik juga bisa melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia menjadi:
- Anggota partai politik
- Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD
- Bakal calon presiden dan wakil presiden
- Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Rekrutmen tersebut dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART dan peraturan undang-undang.
Nantinya, penetapan atas rekrutmen dilakukan dengan keputusan pengurus partai politik, sesuai dengan AD/ART.
Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?
Referensi:
Budiarjo, Miriam. 1989. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.