Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
cara dan syarat membuat Kartu Kuning untuk pencari kerja.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Tujuan dibuatnya kartu kuning ini adalah sebagai pendataan bagi para pencari kerja.

Kartu Kuning untuk pencari kerja ini berisi sejumlah informasi seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas setiap pencari kerja.

Anda hanya bisa membuat kartu AK1 atau kartu kuning ini di daerah kabupaten sesuai domisili yang tertera di KTP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mencari Kerja Sampingan? Gunakan Saja Clickworker

Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning?

Syarat membuat Kartu Kuning

Dilansir dari laman Disnaker Kabupaten Bandung, berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat Kartu AK1:

Ini adalah syarat umum yang perlu dipersiapkan. Beberapa persyaratan khusus mungkin dibutuhkan tergantung kantor Disnaker daerah masing-masing.

Misalnya sertifikat keterampilan hingga surat keterangan pengalaman kerja.

Baca juga: Lowongan Pekerjaan Februari 2023, dari KAI, BPOM, hingga ASDP

Cara membuat Kartu Kuning

Anda bisa mengajukan pembuatan Kartu Kuning dengan mendatangi kantor Disnaker atau melakukannya secara online.

1. Cara membuat kartu kuning di Disnaker:

Baca juga: Daftar 10 Pekerjaan Paling Banyak Dicari Perusahaan di Indonesia

2. Cara membuat Kartu Kuning online:

Jangan lupa di fotocopy sebanyak yang Anda perlukan dan mintalah untuk legalisasi di kantor Disnaker.

Pembuatan Kartu Kuning tak dipungut biaya. Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat penggandaan atau fotocopy Kartu AK1 untuk dilegalisasi.

Demikian syarat dan cara membuat Kartu Kuning untuk pencari kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi