Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ellyvon Pranita
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi melakukan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile sejak Rabu (1/3/2023) lalu.

Lantas dengan adanya perubahan aplikasi Satu Sehat, bagaimana syarat terbaru naik kereta dan pesawat?

Disebutkan belum ada perubahan mengenai syarat perjalanan penumpang pesawat dan kereta api, selain perubahan dari PeduliLindungi ke Satu Sehat Mobile. 

"Aplikasi berubah tapi syarat perjalanan merujuk ke SE Satgas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dihubungi Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Berikut ini selengkapnya syarat perjalanan baik menggunakan moda transportasi pesawat maupun kereta api:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Syarat naik Pesawat

Mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat, Manager Humas Bandara Sam Ratulangi, Yanti Ignesia Riestiyanti Pramono saat dikonfirmasi menjelaskan saat ini aturannya masih sama.

Aturan naik pesawat terbaru merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Terkait dengan penerbangan belum ada perubahan masih sama," kata Yanti dikonfirmasi Kompas.com (21/3/2023).

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Namun penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Selengkapnya, berikut ini sejumlah syarat naik pesawat sebagaimana dikutip dari laman Dephub:

Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

2. Syarat naik Kereta api

Syarat naik kereta api masih merujuk SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Disebutkan dalam aturan tersebut, untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Selain itu masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Terkait ketentuan vaksinasi, berikut ini ketentuan syarat vaksin untuk naik kereta api:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Vaksin minimal dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: KAI Tebar Tiket Gratis Kereta Eksekutif, Ini Cara dan Ketentuan Mendapatkannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi