Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Buka Bersama Dilarang, Menpan-RB: Masyarakat Umum Tidak Ada Larangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara penandatanganan komitmen pelaksanaan aksi pencegahan korupsi 2023-2024 di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

 

KOMPAS.com - Sejumlah warganet terkesan salah mengartikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peniadaan acara buka bersama.

Mereka menganggap, arahan peniadaan acara buka bersama oleh pemerintah itu ditujukan untuk masyarakat umum.

"Tahun ini tidak ada bukber bukberan, wis dilarang oleh pemerintah, manut aturan Bae Toli penak, dari pada kena sanksi," tulis warganet ini.

"Bukber dilarang, tapi kmrn pesta pernikahan anaknya rame bgt, diperbolehkan. Aku kok gak mudheng ya," tulis warganet lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dilarang bukber... padahal ribuan orang berdesakan naik KRL setiap hari... ribuan orang nonton bola... puluhan juta ummat sholat Tarawih berjama'ah," tulis warganet yang lain.

Baca juga: Warga Muslim Inggris Buka Bersama Massal Lewat Zoom dan Facebook

Lantas, ditujukan kepada siapa arahan peniadaan acara buka bersama?

Masyarakat umum tidak dilarang buka bersama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa arahan peniadaan buka bersama diperuntukkan di lingkungan pemerintah.

"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

"Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya. Saat ini kita masih harus berhati-hati," imbuhnya.

Anas mengatakan, arahan tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya telah dilakukan pada Ramadhan 2022.

Intinya, lanjut dia, masyarakat harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

Baca juga: Promo Makanan Sambut Bulan Ramadhan 2023, Cocok untuk Buka Puasa

Arahan Jokowi peniadaan acara buka bersama

Seperti diketahui, arahan Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan;
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca juga: Bisa Pulang Pukul 14.00, Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi