Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama karena Covid-19, Bagaimana dengan Masyarakat Umum? Ini Kata Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Viddy Ranawijaya
Acara buka puasa bersama di Masjid Krakow, Polandia
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi agar aparatur sipil negara (ASN) tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama.

Larangan buka puasa untuk ASN itu termaktub dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, Rabu (22/3/2023).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa larangan tersebut bukan ditujukan untuk masyarakat umum.

Artinya, masyarakat umum diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(Masyarakat umum) boleh (buka puasa bersama)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Banyak ASN Usia 51-60 Tahun, soal Rekrutmen dan Kinerja Jadi Sorotan

Menurut Nadia, larangan buka puasa bersama untuk ASN berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kesiapan mudik para ASN.

"ASN dihimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk (agar) kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan setengah dari kita saat pandemi tidak mudik, maka sebaiknyaa saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," terangnya.

Selain itu, Nadia juga menegaskan bahwa cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 masih belum optimal.

Oleh sebab itu, ASN diimbau untuk tetap waspada.

Dengan begitu upaya menuju endemi segera tercapai.

Baca juga: Bisa Pulang Pukul 14.00, Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023

Alasan larangan buka puasa untuk ASN

Mengacu pada Surat Sekretaris Kabinet, larangan buka puasa untuk ASN dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Saat ini penanganan Covid-19 di Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo masih merasa perlu menginstruksikan larangan buka puasa bersama sebagai bentuk kehati-hatian di masa transisi ini.

Dalam surat tersebut, Jokowi juga meminta agar Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan larangan buka puasa untuk ASN ke para kepala daerah.

Begitu juga dengan para menteri, kepala instansi, dan kepala lembaga diminta untuk ikut serta mematuhi arahan larangan buka puasa bersama tersebut.

Baca juga: Ironi Imbauan agar ASN Jangan Pamer Hidup Mewah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi