Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Cek Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Baca di App
Lihat Foto
Kemenag-
Pengumuman jemaah yang berhak lunasi biaya Ibadah Haji
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H atau keberangkatan tahun 2023, telah dirilis oleh Kemenag RI.

Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori saat dikonfirmasi Kamis (23/3/2023) membenarkan informasi tersebut.

Masyarakat bisa mengakses daftar nama melalui link Google Drive yang dibagikan Kemenag.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link cek daftar nama jemaah Haji

Bagi jemaah haji yang ingin mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar nama yang sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023, bisa disimak melalui link berikut:

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dikutip dari laman Kemenag mengatakan, nantinya seluruh Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan bisa mensosialisasikan kepada para jemaah terkait informasi ini.

Selanjutnya terkait proses pelunasan biaya haji 2023, masih menunggu terbitnya keputusan Presiden.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” kata dia.

Cara cek jemaah Haji 2023 yang berhak lunasi BPIH

Guna melakukan pengecekan apakah Anda termasuk yang berhak melakukan pelunasan biaya perjalanan Haji 2023, cara untuk cek nama jemaah yakni sebagai berikut:

Kriteria jemaah

Terdapat sejumlah kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak untuk melakukan pelunasan biaya haji 2023, yakni:

1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan:

4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Jumlah jemaah Haji

Tahun ini, total ada sebanyak 203.320 kuota jemaah haji reguler yang direncakan akan berangkat.

Jumlah tersebut terdiri dari 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk lansia).

Serta terdiri dari 865 kuota pembimbing Kelomppok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Juga terdiri dari 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Selain itu, BPIH tahun ini disepakati pemerintah dan DPR RI sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Jumlah ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.

Sedangkan nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.

Baca juga: Kantin Asrama Haji Jakarta Kebakaran, Api Merembet Usai Terdengar Suara Ledakan 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi