Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Usul Cuti Lebaran Maju Mulai 19 April 2023, THR Cair 18 April

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Dian Erika
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan libur cuti bersama Lebaran dimajukan menjadi mulai tanggal 19 April 2023. 

Sebelumnya dalam SKB 3 menteri diputuskan cuti bersama Lebaran dimulai pada 21-26 April 2023. 

Menurutnya, usulan cuti bersama tersebut juga telah disepakati oleh Kapolri.

"Kami tadi bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya (cuti bersama) maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia mengatakan, keputusan ini akan menambah durasi cuti bersama Lebaran yang semula berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB tersebut sebelumnya juga disepakati oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).

Baca juga: Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Gibran; Tinggal Diikuti Saja

Alasan cuti bersama Lebaran maju 2 hari

Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan alasan Pemerintah berencana memajukan cuti bersama Lebaran menjadi 19 April 2023.

Ia menyampaikan bahwa pada tahun ini keinginan masyarakat untuk kembali ke kampung halaman diperkirakan begitu tinggi.

Karena alasan itulah, pemerintah mendapati adanya risiko penumpukkan kendaraan luar biasa pada 21 April 2023.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa dari tanggal 18 April sore, 19, 20, dan 21 April ada empat hari mereka mudik," jelas Budi.

Baca juga: Agenda Ramadhan 2023 di Masjid Syeikh Zayed, Ada Pembagian Takjil Buka Puasa

Akan dirapatkan dengan kementerian terkait

Soal usulan memajukan dan menambah durasi cuti bersama Lebaran, Budi menyampaikan bahwa pihakanya akan merapatkan hal ini bersama kementerian terkait.

Kementerian yang ia maksud adalah Kemenag, Kemenaker, dan Kemen-PAN RB yang menerbitkan SKB 3 Menteri soal penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

"Oleh karenanya saya berkirim surat kepada Presiden ditembuskan ke beberapa pihak yang punya kewenangan itu," ucap Budi.

"Tapi, bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas), ini (penambahan durasi cuti bersama Lebaran) sudah terjadi. Kami akan mengusulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan berapat dengan 3 kementerian tersebut," sambungnya.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H di Provinsi Aceh

Pihak swasta diharap berikan THR 18 April 2023

Selain mengutarakan rencana Pemerintah untuk memajukan dan menambah durasi cuti bersama Lebaran, Budi mengimbau supaya pihak swasta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal.

Ia berharap pihak swasta mengirimkan THR kepada karyawannya paling lambat 18 April 2023 sebelum mereka pulang kampung.

"Satu hal yang kita imbau berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," tuturnya.

"Sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," pungkas Budi.

Baca juga: Mengapa Minum Air yang Cukup Sangat Penting saat Puasa Ramadan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi