Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Minum Obat Selama Puasa di Bulan Ramadhan

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash
Ilustrasi minum obat saat puasa Ramadhan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Minum obat selama puasa di bulan Ramadhan membutuhkan sedikit trik khusus sesuai saran medis.

Hal ini harus diperhatikan bagi mereka yang tengah mengonsumsi obat karena menderita penyakit kronis atau memiliki penyakit akut yang dapat kambuh sewaktu-waktu.

Karena saat tengah menjalani pengobatan, menghentikan pengonsumsian obat secara sembarangan bukanlah langkah yang tepat.

Oleh karenanya, Muslim yang tengah menjalani pengobatan, harus tahu cara minum obat yang benar saat ingin menjalankan ibadah puasa di Ramadhan ini. 

Lalu, bagaimana cara minum obat selama pelaksanaan puasa di bulan suci Ramadhan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bolehkah Pasien Penyakit Kronis Berpuasa Selama Ramadhan?


Cara minum obat selama puasa Ramadhan

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Zullies Ikawati menganjurkan agar pasien meminta obat yang dapat dikonsumsi saat berbuka dan sahur.

"Minta kepada dokter untuk memberikan obat-obat yang bersifat aksi panjang sehingga cukup diminum sekali atau dua kali sehari," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Meski begitu, ia mengimbau pasien yang tidak kuat atau penyakitnya tiba-tiba kambuh saat puasa, agar segera membatalkan puasanya dan berkonsultasi secepatnya dengan dokter.

Terkait perubahan jadwal minum obat akibat berpuasa, Zullies juga menyebut itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

"Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat memengaruhi nasib obat dalam tubuh yang nantinya bisa memengaruhi efek terapi obat. Karena itu perlu kehati-hatian dalam mengubah jadwal minum obat," jelasnya.

Berikut aturan konsumsi obat saat puasa:

Baca juga: Bolehkah Penderita Diabetes Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Dosis obat

1. Obat 1 x sehari: bisa diminum saat sahur.

2. Obat 2 x sehari: bisa diminum saat sahur dan buka puasa.

3. Obat 3-4 x sehari: minta obat dosis 1 atau 2 kali sehari atau gunakan interval waktu konsumsi yang sama.

Misalnya, obat dengan dosis 3 kali sehari dikonsumsi dengan interval waktu 5 jam, yaitu pukul 18.00 (saat buka puasa), 23.00 (menjelang tengah malam), dan 04.00 (saat sahur).

Obat yang harus diminum 4 kali sehari dapat dikonsumsi dalam interval 3-4 jam, yaitu pukul 18.00, 22.00, 01.00, dan 04.00.

Penggunaan obat 4 kali sehari tidak dianjurkan saat berpuasa, terutama antibiotik.

Baca juga: Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan?

Obat sebelum dan sesudah makan

Obat yang diminum sesudah makan dapat bekerja lebih baik dengan makanan.

Sementara itu ada obat-obatan lain yang disarankan dikonsumsi sebelum makan. Hal ini lantaran obat-obatan tersebut lebih mudah dirombak dan diserap tubuh dalam kondisi  lambung kosong.

Begini aturannya:

1. Obat 1 kali sehari sebelum makan: obat bisa diminum 30 menit sebelum makan sahur atau sebelum makan malam saat berbuka, sesuai anjuran diminum pagi atau malam hari.

2. Obat 1 kali sehari setelah makan: obat bisa diminum kira-kira 5-10 menit selepas makan besar saat sahur atau berbuka, sesuai anjuran pagi atau malam hari.

3. Obat 2 kali sehari: obat bisa diminum saat sahur dan berbuka dengan makanan besar.

4. Obat 2, 3, atau 4 kali sehari sebelum atau sesudah makan: obat dapat dikonsumsi berdasarkan interval waktu di atas. Namun, tetap menyesuaikan kondisi sebelum atau sesudah makan.

Obat yang diminum tengah malam sesudah makan sebaiknya dikonsumsi usai makan dalam porsi sedikit.

Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?

Obat yang tidak membatalkan puasa

"Tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu obat dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna," ujar Zullies.

Ia menjelaskan, sebuah seminar medis-religius yang diselenggarakan di Marokko pada 1997 menyepakati beberapa bentuk obat yang tidak membatalkan puasa, antara lain:

  • Tetes mata, hidung, dan telinga.
  • Obat-obat yang diserap melalui kulit, seperti salep, krim, atau plester.
  • Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria.
  • Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena.
  • Pemberian gas oksigen dan anestesi.
  • Obat yang diselipkan di bawah lidah, seperti nitrogliserin untuk angina pectoris.
  • Obat kumur selama tidak tertelan.
  • Obat asma berbentuk inhaler.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi