Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Diversi yang Akan Dijalani AG Pacar Mario Dandy?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tria Sutrisna
Mario Dandy Satrio (20) peragakan adegan rekonstruksi penganiayaan D di kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda diversi untuk anak pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17), anak pengurus GP Ansor.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, perkara AG akan ditangani oleh hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Djuyamto dikutip dari Kompas.com (24/3/2023).

Sesuai jadwal, tahap pertama diversi ini akan berlangsung pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu diversi yang akan dijalani pelaku AG?

Mengenal diversi

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Pengertian diversi tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau selanjutnya disebut UU SPPA.

Adapun anak yang dimaksud, merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Diversi memiliki beberapa tujuan seperti tertuang dalam Pasal 6 UU SPPA. Tujuan diversi, antara lain:

Namun demikian, diversi hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun.

Selain itu, diversi juga bukan untuk anak pelaku yang melakukan pengulangan tindak pidana.

Baca juga: Keluarga D Tutup Pintu Maaf untuk Mario dkk, PN Jaksel Justru Agendakan Diversi AG, Masih Adakah Peluang Damai?

Proses diversi

Proses diversi nantinya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya.

Bukan hanya itu, diversi juga melibatkan korban dan/atau orangtua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif sendiri merupakan penyelesaian perkara untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif membawa konsekuensi untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dibandingkan kepentingan masyarakat umum.

Selanjutnya, proses diversi wajib memperhatikan beberapa hal, termasuk:

  • Kepentingan korban
  • Kesejahteraan dan tanggung jawab anak
  • Penghindaran stigma negatif
  • Penghindaran pembalasan
  • Keharmonisan masyarakat
  • Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Baca juga: Sosok APA, Perempuan Pembisik Mario Dandy yang Sebut AG Mendapat Perlakuan Buruk dari D

Hasil kesepakatan diversi

Pasal 11 UU SPPA mengatur, proses musyawarah diversi akan menghasilkan beberapa bentuk keputusan, sebagai berikut:

  • Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
  • Penyerahan kembali kepada orangtua/wali
  • Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama tiga bulan
  • Pelayanan masyarakat.

Penyelesaian dengan diversi harus didahului persetujuan pihak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal tersebut, pengecualian bagi tindak pidana pelanggaran ringan, tanpa korban, atau nilai kerugian kurang dari upah minimum provinsi (UMP) setempat.

Jika diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan, maka proses peradilan pidana anak pun dapat dilanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi