Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Doucefleur
ilustrasi mencicipi makanan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi persyaratan.

Puasa adalah ibadah untuk menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya Matahari.

Jika seseorang makan atau minum sebelum waktu berbuka, maka puasanya akan dianggap batal atau tidak sah. 

Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

Lantas, apakah mencicipi makanan saat memasak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa? 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bolehkah Menggosok Gigi Saat Sedang Menjalani Puasa?

Penjelasan MUI

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menyampaikan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait dengan hukum mencicipi makanan saat puasa.

Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, hukum mencicipi makanan saat puasa adalah makruh. Artinya, tidak dianjurkan atau lebih baik tidak dilakukan (mencicipi makanan saat puasa).

"Makruh hukumnya bagi orang yang sedang berpuasa dan tanpa hajat yang mendesak (tidak dalam keadaan mendesak) kemudian mencicipi makanan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).

"Kecuali, jika seseorang memiliki hajat seperti halnya seorang ibu yang memiliki bayi kemudian dia memasak dan ingin memastikan rasa makanan supaya makanan itu cocok untuk bayinya, maka itu boleh," tambahnya.

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Sementara itu, pandangan ulama yang lain menyatakan mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya mubah. Namun, dengan syarat mencicipinya hanya sampai di pangkal lidah dan tidak sampai masuk sampai kerongkongan atau tidak sampai ditelan.

Jika seseorang mencicipi makanan saat berpuasa sampai masuk kerongkongan, hal itu bisa membatalkan puasa.

"Dan jangan lupa, setelah mencicipi makanan harus langsung dilepahkan dan kumur-kumur. Kalau ditelan maka puasanya tidak sah atau batal," jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau khususnya ibu-ibu yang biasanya menyiapkan masakan untuk berbuka puasa agar berhati-hati saat mencicipi makanan.

Baca juga: Tidur Sepanjang Hari Selama Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Hal-hal yang membatalkan puasa

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023), ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa yang disebutkan dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga.

Berikut adalah beberapa hal yang bisa membatalkan puasa: 

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Bukan hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan lubang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Di dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan. Lalu pada hidung batas awalnya adalah pangkal insang. Sementara itu pada telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Baca juga: Hukum Berenang ketika Puasa

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Salah satu yang dapat membatalkan puasa adalah ketika seseorang dengan sengaja memasukkan benda de dalam salah satu 'jalan' di dalam tubuh. Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan juga lubang dubur.

Jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Contohnya adalah memasukkan obat ambeien ke dalam dubur dan lainnya.

Baca juga: Takut Maag Kambuh Saat Puasa? Ini Saran Sahur dan Berbuka dari Dokter

3. Muntah secara disengaja

Muntah secara sengaja yang dimaksud dalam hal ini bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah atau berusaha untuk muntah.

Namun, jika seseorang muntah secara tidak disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Berhubungan badan saat masih puasa

Berhubungan badan pada siang hari bagi suami istri pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan. Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

5. Keluar mani (sperma) secara sengaja

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

Baca juga: Mengapa Badan Jadi Lemas Setelah Berbuka Puasa? Ini Kata Dokter

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan kondisi di mana darah keluar dari vagina perempuan akibat kerja hormonal dalam tubuh.

Jika seorang telah menjalani puasa kemudian keluar darah haid, maka puasanya akan batal dan tidak sah.

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

Baca juga: Tidur Sepanjang Hari Selama Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi