Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Baca di App
Lihat Foto
https://djponline.pajak.go.id/
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp 100.000. 

SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, objek bukan pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak pribadi untuk lapor SPT tahunan 2022 paling lambat 31 Maret 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan SPT tahunan 2022 dapat dilakukan secara online menggunakan e-filing sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dilansir dari pajak.go.id, e-filing adalah pelaporan SPT secara realtime sehingga Wajib Pajak harus menggunakan perangkat yang selalu tersambung dengan internet.

Jenis SPT tahunan pribadi

Sebelum melapor SPT tahunan lewat e-filing, Wajib Pajak wajib mengetahui jenis formulir yang harus diisi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan mreka.

Berikut jenis fomulir SPT tahunan dilansir dari pajak.go.id:

1. Formulir 1770 SS

Diisi oleh Wajib Pajak yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.

Formulir ini juga diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini wajib diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

Formulir ini juga dapat diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mendapat penghasian dari usaha atau pekerjaan bebas.

Di sisi lain, Wajib Pajak yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir 1770.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan via e-filing?

Baca juga: Ramai Pemberitaan Harta Tak Wajar Pejabat, Tak Pengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT

 

Cara lapor SPT tahunan 2022 via e-filing

Pelaporan SPT tahunan e-filing memudahkan Wajib Pajak karena mereka tidak perlu mendatangi KPP.

Dilansir dari Kompas.com, simak cara lapor SPT tahunan melalui e-filing berdasarkan jenis formulirnya di bawah ini:

1. Formulir 1770 SS
  • Siapkan beberpa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zsakat atau sumbangan lainnya
  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Pilih "LOGIN"
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
  • Bila sudah, klik "LOGIN"
  • Pilih menu "LAPOR" dan klik enu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
  • Pilih menu "Buat SPT"
  • Isi pertanyaan yang diberikan
  • Pilih "SPT 1770 SS" setelah menjawab pertanyaan sesuai jawaban
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
  • Pilih "Langkah Selanjutnya"
  • Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika Wajib Pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
  • Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT).
  • Piluh status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada pon 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan Wajib Pajak ke Bagian B
  • Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final
  • Bagian C isi dengan nominal utang dan harta
  • Centang pernyataan "Setuju/ Agree" pada kolom pernyataan
  • Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • Tunggu beberapa saat sampai Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email.

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 dan Sanksinya apabila Terlambat

2. Formulir 177 S menggunakan e-filing
  • Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Pilih "LOGIN"
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
  • Bila sudah, klik "LOGIN"
  • Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
  • Pilih menu "Buat SPT"
  • Isi pertanyaan yang diberikan
  • Klik "pilih dengan formulir"
  • Pilih "SPT 1770 S dengan formulir"
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
  • Pilih "Langkah Selanjutnya"
  • Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika Wajib Pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
  • Bagian A diisi dengan penghasilan final
  • Bagian B diisi dengan harta pada akhir tahun
  • Bagian C diisi dengan daftar utang pda akhir tahun
  • Pilih "Lanjut"
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D
  • Klik "Langkah Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
  • Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  • Bagian C diisi dengan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong
  • Isi Induk SPT dengan status perkwainan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, dan NPWP suami/ istri
  • Bagian A diisi dengan penghasilan Neto
  • Bagian B diisi dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan
  • Bagian C hanya diisi oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
  • Bagian D hanya diisi oleh Wajib Pajak yang membayar angsuran PPh Pasal 25
  • Lihat status SPT pada bagian E
  • Bagian F diisi oleh Wajib Pajak yang secara rutin SPT-nya kurang bayar
  • Centang 'Setuju/ Agree"
  • Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email
  • Klik "Kirim SPT"
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT akan dirikimkan melalui email.

Baca juga: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja?

Sanksi terlambat atau tidak lapor SPT tahunan

Dikutip dari pajak.go.id, Wajib Pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi menurut Pasal 7 Undang Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah denda senilai Rp 100.000 untuk Wajib Pajak pribadi.

Sementara Wajib Pajak badan dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 1.000.000 jika terlambat atau tidak lapor SPT tahunan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi