Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II

Baca di App
Lihat Foto
TWITTER.com/@partaisocmed
Tangkapan layar twit foto yang memperlihatkan mobil Toyota Alphard hitam dan mobil bertuliskan Direktorat Jenderal Bea Cukai berada di kawasan apron bandara.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Unggahan foto yang memperlihatkan mobil Toyota Alphard hitam dan mobil bertuliskan Direktorat Jenderal Bea Cukai berada di kawasan apron bandara viral di media sosial.

Foto itu salah satunya diunggah akun Twitter @PartaiSocmed pada 22 Maret 2023.

"Hallo @beacukaiRI, siapa nih yg tadi siang dijemput pakai mobil Bea Cukai sampai mobilnya masuk ke area apron segala? Mana bawaannya banyak banget pula," tulis akun tersebut.

Dalam twit selanjutnya, dituliskan bahwa itu adalah rombongan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang baru pulang melaksanakan tugas dari Papua dengan pesawat Batik Air.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cerita Tiara, Kena Pajak Bea Cukai Rp 600.000 untuk Oleh-oleh Makanan Seharga Rp 300.000

Baca juga: Viral, Twit Warganet Ditagih Bea Cukai Rp 4,8 Juta untuk Piala Lomba Nyanyi dari Jepang

Tanggapan Angkasa Pura II

Kompas.com mendapatkan penjelasan dari Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi.

Ia mengatakan, dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan.

"Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku," ujar Holik, saat dihubungi Minggu (26/3/2023).

"Termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," lanjutnya.

Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

Kata pengamat penerbangan

Dihubungi terpisah, pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan bahwa kawasan bandara terbagi menjadi dua bagian.

Bagian pertama adalah sisi darat atau landside yang mencakup gedung terminal, tempat parkir, dan sebagainya yang menjadi fasilitas umum.

Bagian kedua adalah sisi udara atau airside, yaitu setelah keluar dari gedung terminal menuju ke tempat parkir pesawat atau apron, taxiway, landasan pacu, dan sekitarnya.

"Nah, untuk airside atau sisi udara ini sangat ketat peraturannya, hanya orang-orang yang bersertifikat sudah terlatih mendapatkan sertifikasi dan izin yang boleh masuk ke airside atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh petugas keamanan bandara (Avsec)," ujar Alvin.

Sehingga, kata dia, tidak semua orang boleh masuk ke airside.

Baca juga: Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Termasuk Mahasiswa Menonjol, Kini Double Degree di Australia

Sementara itu, penumpang yang mempunyai boarding pass dapat masuk ke airside, namun khusus hanya dari gedung terminal ke pesawat atau dari pesawat ke gedung terminal.

Demikian juga untuk kendaraan bermotor.

"Kendaraan bermotor dibatasi aksesnya, yang boleh beroperasi di kawasan airside hanyalah kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai nomor registrasi untuk beroperasi di airside," terang Alvin.

Selain itu, jumlahnya juga dibatasi sesuai dengan kebutuhan agar tidak terjadi overcrowding atau jumlah yang berlebihan.

"Kenapa? Karena di airside ini peraturannya berbeda. Batas kecepatan, kemudian rambu-rambunya juga berbeda dari jalan umum, sehingga tidak hanya kendaraan bermotor tapi juga pengemudinya itu juga harus mempunyai sertifikasi untuk beroperasi di airside," ujar Alvin.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Kawasan airside berbahaya

Alvin mengatakan, kawasan airside berbahaya karena di sana terjadi pergerakan pesawat.

Sehingga, di dalam mobil maupun kendaraan yang beroperasi di airside harus dilengkapi dengan radio komunikasi yang bisa mendengarkan komunikasi antara pengendali lalu lintas udara maupun lalu lintas di apron ke pesawat.

Hal itu agar pengemudi kendaraan bermotor dapat mengikuti instruksi-instruksi supaya tidak membahayakan pesawat, pergerakan pesawat, dan kendaraan bermotor yang ada di airside.

"Untuk bandara besar seperti Soekarno Hatta pergerakan pesawat ini juga dapat membahayakan kendaraan bermotor, termasuk bus karena ada risiko terkena jet blast atau semburan jet dari pesawat tersebut," katanya.

"Maka dari itu, ada regulasi dan persyaratan khusus bagi pengemudi maupun kendaraan bermotor yang dioperasikan di airside," lanjut dia.

Kompas.com telah berupaya menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo untuk meminta tanggapan sekaligus penjelasan.

Namun, pesan via WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan jawaban.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Disebutkan Pamer Harta, Ini Kata Staf Menkeu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi