Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lansia Boleh Tidak Berpuasa, Ini Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
tirachardz/ Freepik
Ilustrasi lansia.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Memasuki bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Selain meningkatkan kualitas ketakwaan, derajat orang-orang yang berpuasa akan naik.

Bahkan, Allah telah menyediakan pintu surga yang khusus ditujukan untuk orang-orang yang berpuasa, yakni rayyan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

"Surga memiliki sebuah pintu yang disebut rayyan. Pintu itu tidak boleh dimasuki, kecuali oleh orang yang berpuasa."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hukum Memotong Kuku ketika Berpuasa

Meski hukumnya wajib, beberapa orang yang sudah tua atau lansia kerap tidak mampu menjalankan puasa selama Ramadhan.

Mengenai hal ini, para ulama sepakat bahwa lansia yang mengalami kesulitan untuk menjalankan ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak puasa pada bulan Ramadhan, dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir.

Dengan catatan, para lansia yang tidak mampu berpuasa harus mengganti puasanya dengan membayar fidiah.

Ketentuan ini tertuang dalam dalam surat Al Baqarah ayat 184:

"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...


Ketentuan pembayaran fidiah

Dalam riwayatnya, Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat tersebut ditujukan untuk lansia laki-laki dan perempuan yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.

Dalam konteks ini, para lansia wajib membayar fidiah berupa makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan dan dibayarkan ke fakir miskin.

Terkait waktu pembayaran fidiah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian menyebut pembayaran bisa dilakukan per hari selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?

Pendapat lain juga menyebut pembayaran fidiah dapat dikumpulkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.

Namun, para ulama sepakat bahwa pembayaran fidiah sebelum memasuki bulan Ramadhan hukumnya tidak sah.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawani dalam al-Majmu':

"Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidyah sebelum Ramadhan," tulis Imam Nawawi.

Baca juga: Bolehkah Menggosok Gigi Saat Sedang Menjalani Puasa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi