Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya

Baca di App
Lihat Foto
PEXELS/ALI BURHAN
Ilustrasi Al Quran, Ramadhan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hukum Islam adalah salah satu sistem hukum yang masih berlaku di negara tertentu di dunia.

Agus Riwanto dalam Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum (2016) menuliskan, hukum Islam memiliki ciri utama berupa dasar hukum pelaksanaannya.

Dasar hukum pelaksanaan tersebut, yakni berlandaskan pada Al Quran dan Hadis.

Oleh karena itu, hukum Islam lebih mengutamakan pada ketaatan penganutnya dalam menjalankan perintah dan larangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, dikarenakan berdasarkan wahyu Tuhan dan sunnah Nabi, maka dasar hukum sistem ini tidak mungkin dilakukan amandemen atau pembaruan hukum.

Bukan perubahan, hukum Islam lebih merujuk pada penafsiran berdasarkan keilmuan melalui metode ijtihad oleh para ulama.

Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya


Pengertian hukum Islam

Menurut Muchammad Ichsan dalam Pengantar Hukum Islam (2015), hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam.

Yaitu, hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.

Sebenarnya, istilah "hukum Islam" jarang digunakan para ulama. Istilah yang lebih sering dipakai adalah syariat dan fikih.

Syariat dalam arti luas adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk hamba-Nya, baik melalui Al Quran maupun melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, fikih merupakan ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i yang digali dari dalil-dalil rinci.

Mudahnya, syariat adalah mutlak benar karena datang dari Allah dan Rasul, sehingga semua Muslim harus tunduk dan patuh.

Sedangkan, fikih memiliki nilai kebenaran relatif atau bisa benar maupun salah karena datang dari penafsiran manusia.

Baca juga: Hukum: Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Sumbernya

Sumber hukum Islam

Dikutip dari Pengantar Hukum Islam dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia (2016) karya Rohidin, sumber atau asal tempat pengambilan hukum Islam yang disepakati ulama terdiri dari empat, yakni:

1. Al Quran

Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al Quran. Al Quran merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat yang paling besar dan agung.

Sumber hukum ini disampaikan melalui Malaikat Jibril dengan jalan mutawatir sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, dan merupakan pahala bagi yang membacanya.

2. Hadis

Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadis, segala perkataan, perbuatan, serta ketetapan dari Nabi Muhammad.

Melalui hadis, umat Islam mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum dalam Al Quran.

3. Ijma

Ijma atau ijmak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kesesuaian pendapat atau kata sepakat dari para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.

Secara etimologi, ijma mengandung dua arti. Pertama, berarti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. Kedua, ijma diartikan sebagai kata sepakat.

Dengan demikian, ijma adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum Islam berdasarkan Al Quran dan hadis.

4. Qiyas

Qiyas secara etimologi bermakna menyamakan atau menganalogikan sesuatu.

Qiyas bertujuan menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, dengan menganalogikan perbuatan yang sudah ada hukumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi