Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Marah dan Bertengkar Membatalkan Puasa?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/BOSS BTKPHOTOGRAPHY
Ilustrasi marah.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com – Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga dilakukan untuk menahan segala hawa dan nafsu, termasuk amarah.

Namun, terdapat orang yang tidak bisa menahan amarah ketika sedang berpuasa.

Kemarahan itu bisa berujung pada pertengkaran.

Lantas, apakah marah hingga bertengkar dapat membatalkan puasa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Menelan Ludah dan Dahak Apakah Membatalkan Puasa?

Tidak membatalkan puasa

Ketua Bidang Kajian Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa marah dan bertengkar tidak membatalkan puasa.

“Namun, bisa pahalanya (akan) hilang,” ujar Asrorun kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Asrorun mengatakan, sejatinya puasa adalah untuk melatih kesabaran dan mengendalikan diri dari nafsu amarah.

“Jika kita puasa, harus menghindarkan diri dari marah dan juga pertengkaran,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu.

Asrorun juga menjelaskan, berkata kotor saat puasa pun tidak akan membatalkan puasa.

“Namun, puasa yang dijalankan tersebut akan menjadi sia-sia,” tandasnya.

Baca juga: Ramai soal Panic Buying Obat Oralit Saat Puasa, Ini Kata Kemenkes

Senada, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri menyatakan bahwa marah dan bertengkar tidak membatalkan puasa.

"Jelas tidak (membatalkan puasa)," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, memang puasa juga dilakukan untuk menahan hawa dan nafsu, tetapi nafsu amarah yang muncul tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, di dalam fikih tidak ada penjelasan marah dan bertengkar dapat membatalkan puasa.

"Namun, marah dan bertengkar itu akan menyebabkan kualitas berpuasa menjadi turun," pungkasnya.

Baca juga: Hukum Berenang ketika Puasa

8 Hal yang membatalkan puasa

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (18/3/2023), berikut 8 hal yang dapat membatalkan puasa:

- Makan dan minum saat puasa

Puasa pada dasarnya untuk menahan segala nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.

Sehingga bila seseorang makan dan minum saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.

Sedangkan bila tidak sadar makan dan minum karena terbiasa selain bulan Ramadhan makan dan minum di siang hari, maka sebaiknya saat tersadar segeralah untuk menghentikan hal tersebut.

- Berhubungan seksual pada siang hari

Berhubungan seksual atau jima’ dapat membatalkan puasa Ramadhannya walaupun mereka telah sah sebagai suami-istri.

- Muntah secara disengaja

Muntah yang dilakukan dengan sengaja makan dapat membatalkan puasa.

Namun jika muntah tersebut tidak disengaja, maka puasa masih bisa dijalankan.

- Keluarnya air mani

Air mani atau sperma yang keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa.

Berbeda halnya air mani yang keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah untuk dijalankan.

Baca juga: Lupa Tidak Niat Puasa Ramadhan, Apakah Tetap Sah?

- Memasukkan benda atau segala sesuatu ke dalam tubuh

Benda tersebut dapat masuk melalui rongga alami seperti mulut, kerongkongan, hidung, telinga, termasuk dua lubang di bawah.

Bila ada sesuatu dari luar yang masuk ke dalam tubuh yang disengaja termasuk juga obat, maka dapat membatalkan puasa.

- Mengalami haid atau nifas saat puasa

Selain dapat membatalkan puasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadhan.

- Gila

Ketika gila atau junun terjadi pada seseorang di pertengahan puasa, maka puasa yang ia jalankan batal.

- Murtad

Ketika seseorang murtad di pertengahan puasa, makan puasanya dinyatakan batal.

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.

Baca juga: Disunahkan untuk Berbuka Puasa dan Sahur, Kenali Manfaat dan Jenis Kurma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi