Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Tragedi Ledakan Bahan Petasan, Ingat Lagi Aturan dan Ancaman Hukumannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Rumah rusak berat akibat ledakan bahan petasan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Dalam tiga bulan terakhir, terjadi dua ledakan besar yang bersumber dari bahan petasan.

Ledakan pertama terjadi pada 19 Februari di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Akibat insiden itu, 4 orang meninggal dunia dan 24 korban lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang bayi berusia 4 bulan.

Begitu besarnya ledakan itu, membuat tubuh salah satu korban hancur. Bahkan, Tim SAR menemukan potongan tubuh korban ledakan hingga sejauh 150 meter dari titik ledakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain di Blitar, ledakan besar akibat petasan baru-baru ini juga terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (26/3/2023) malam.

Akibatnya, satu orang yang merupakan pemilik rumah, meninggal dunia. Tiga orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka.

Baca juga: Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka


Saat olah TKP, polisi mengamankan satu plastik benda diduga petasan yang sudah rusak dan mengeluarkan bau belerang menyengat.

Video dua insiden itu pun banyak beredar di berbagai platform media sosial.

Kerap memakan korban, apakah ada aturan terkait larangan penggunaan petasan?

Aturan terkait penggunaan petasan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017.

Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa bunga api atau kembang api merupakan benda bunga api tunggal atau tersusun atau semacamnya yang dapat menyala berwarna warni, baik dengan letusan atau tidak.

Sementara Pasal 3 mengatakan, kembang api dalam ini berisi mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi.

Mesiu tersebut adalah bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan atau letusan, meliputi:

Baca juga: Tubuh Korban Tewas akibat Ledakan Bahan Petasan di Magelang Ditemukan Tak Utuh

Apabila kembang api berukuran lebih 2-8 inchi, maka diperlukan izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan.

Aturan mengenai penggunaan petasan ini juga tertuang dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut, siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan diancam:

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang.

2. Pidana penjara maksimal 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

3. Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi