Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Prosedur Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Program BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia baik yang baru lahir maupun yang sudah berusia tua.

Salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah bisa menggunakan BPJS saat melahirkan atau persalinan. 

"Perlu digarisbawahi bahwa proses persalinan baik secara normal maupun caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dihubungi Kompas.com(26/3/2023).

Bisa di faskes pertama dan faskes rujukan

Ia juga mengatakan, persalinan peserta dilakukan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan JKN yang berlaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika fasilitas persalinan mampu laksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka proses persalinan dapat dilakukan di FKTP tersebut. Namun apabila tidak memadai, maka FKTP perlu membuat rujukan persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," kata dia.

Sementara jika kondisi peserta dalam keadaan gawat darurat maka bisa langsung akses ke IGD/UGD Fasilitas Kesehatan terdekat atau yang mudah dijangkau dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien.

Lantas, bagaimana cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan dan berapa biaya yang diperlukan?

Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan

Sebagaimana dikutip dari kanal resmi akun TikTok BPJS Kesehatan sebelumnya, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya melahirkan ibu hamil baik yang melahirkan secara normal maupun yang melalui prosedur operasi caesar.

Meski demikian, peserta BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan memiliki syarat sebagai berikut:

Dikutip dari laman Kompas.com (12/2/2020) pemeriksaan kehamilan maupun proses persalinan menggunakan BPJS Kesehatan dilakukan dengan prosedur sistem rujukan berjenjang.

Sementara itu, untuk akses pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan saat ini menjadi mudah karena bisa dilakukan cukup menunjukkan NIK di KTP atau kartu digital di Aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: 6 Call Center BPJS Kesehatan Lengkap dan Terbaru 2023

 

Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan peserta yang meliputi:

  • Administrasi faskes
  • Biaya persalinan
  • Biaya akomodasi kamar rawat
  • Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
  • Obat-obatan

Adapun biaya yang dicover oleh BPJS Kesehatan meliputi seluruh biaya baik pelayanan kesehatan bagi ibu maupun bayi.

Untuk bayi, nantinya bayi harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dengan cara melampirkan surat keterangan atau akte kelahiran.

BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

  • Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga : Rp 25.000 tiap kunjungan.
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan bisa dilayani sesuai dengan kondisi peserta yakni:

  • Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
  • Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
  • Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Sebelum melahirkan, peserta dapat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan BPJS Kesehatan.

Adapun untuk melakukan pemeriksaan rutin maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online via Ponsel

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi