Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencabut Bulu Ketiak dan Kemaluan, Batalkah Puasanya?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mencukur bulu ketiak
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat.

Secara istilah, puasa dimaknai dengan menahan dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar (Subuh) hingga terbenamnya matahari (Maghrib).

Dalam perjalanannya, banyak problem atau persoalan yang berkaitan mengenai hukum boleh atau tidaknya suatu aktivitas ketika puasa.

Termasuk di antaranya adalah mencukur bulu ketiak dan kemaluan ketika puasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?

Secara kesehatan, mencukur bulu ketiak dan kemaluan memang memiliki banyak manfaat. Namun, bagaimana jika hal itu dilakukan kerika sedang menkalani ibadah puasa?

Tidak membatalkan puasa

Dikutip dari Elbalad News, Sekretaris Lembaga Fatwa Mesir Syekh Muhammad Abdus Sami' mengatakan, mencukur rambut kepala atau badan, termasuk ketiak dan kemaluan tidak membatalakan puasa.

Dua aktivitas tersebut juga tidak mengurangi pahala puasa seseorang.

Bahkan, Syekh Abdus Sami' menyebutkan, mencukur rambut ketiak dan kemaluan termasuk hal yang dianjurkan.

"Disunahkan untuk tidak membiarkan rambut di dua area tersebut tumbuh panjang," jelasnya.

Karena termasuk anjuran Rasulullah SAW, maka mencukur rambut ketiak dan kemaluan justru bernilai pahala bagi yang melakukannya.

Kendati demikian, tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya karena bukan termasuk kewajiban umat Islam.

Baca juga: Hukum Donor Darah ketika Puasa


Hal yang membatalkan puasa

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Baca juga: Hukum Memotong Kuku ketika Berpuasa

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

Baca juga: Hukum Berenang ketika Puasa

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan bagi pasangan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan. Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

5. Keluar mani (sperma)

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

Baca juga: Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan?

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita. Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi