Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Lengkap 2023

Baca di App
Lihat Foto
Dispendukcapil Jember
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). Cara cetak KK secara mandiri.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Kartu keluarga bersifat wajib untuk dimiliki setiap anggota keluarga karena memuat data lengkap terkait identitas kepala keluarga maupun anggotanya.

Membuat kartu keluarga baru seringkali diperlukan seperti ketika seseorang menikah, sehingga ia harus membuat KK baru yang terpisah dari orangtua. 

Penyebab lainnya karena seseorang tersebut berpindah domisili ke tempat yang baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas bagaimana caranya untuk membuat kartu keluarga, serta apa saja syaratnya?

Syarat membuat KK baru

Untuk membuat kartu keluarga, ada beberapa syarat yang harus disiapkan, berikut perinciannya:

1. Membuat Kartu keluarga baru

Sebagaimana dikutip dari laman Disdukcapil Sumut, untuk membuat KK baru syarat yang diperlukan yakni:

Baca juga:

2. Membuat Kartu Keluarga karena menikah

Sementara itu, dikutip dari laman Disdukcapil Tanahbumbu, syarat untuk membuat KK karena menikah yakni:

3. Pembuatan kartu keluarga karena pindah domisili

Sejumlah persyaratan untuk membuat KK karena pindah domisili yakni sebagai berikut:

Langkah membuat KK baru

Berikut ini tahapan yang harus dilakukan ketika seseorang membuat KK baru, yakni:

Mengubah data KK

Masyarakat juga bisa melakukan perubahan data pada KK. Perubahan ini bisa dikarenakan karena adanya penambahan ataupun pengurangan anggota keluarga.

Untuk melakukan perubahan data pada KK, sebagaimana dikutip dari laman Indonesia Baik syarat yang diperlukan yakni:

1. Menambah anggota keluarga 2. Mengurangi anggota keluarga

Cara melakukan pengubahan data KK

Sementara, untuk prosedur melakukan perubahan data anggota keluarga yakni:

Biaya pembuatan KK

Untuk membuat KK baru, maupun melakukan perubahan data KK masyarakat tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Jangka waktu layanan pembuatan KK yakni maksimal hanya 1 hari.

Bagi pasangan yang baru menikah, sebagaimana dikutip dari Indonesiabaik, pasangan tersebut akan sekaligus dibuatkan KTP baru dengan status baru ketika mengurus KK.

JBaca juga: Tanggal Pernikahan Suami Istri di Kartu Keluarga Beda, Bisakah Diganti?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi