KOMPAS.com - Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.
Dilansir dari Modul Hukum Islam Universitas Esa Unggul (2020), ruang lingkup hukum Islam terbagi menjadi dua.
Pertama, hukum Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT atau disebut hablunminallah.
Kedua, sistem hukum ini turut mengatur hubungan antara manusia dengan manusia atau disebut sebagai hablunminannas, serta hubungan manusia dengan lingkungan.
Baca juga: Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya
Ruang lingkup hukum Islam
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, ruang lingkup hukum Islam sebenarnya tidak membedakan secara tajam antara hukum perdata dan publik.
Sebab, menurut sistem hukum Islam, hukum perdata atau hukum privat terdapat segi hukum publik. Sebaliknya, hukum publik juga mengandung segi-segi hukum privat.
Hukum perdata IslamHukum perdata atau hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Masih dari sumber yang sama, hukum perdata Islam setidaknya terbagi menjadi tiga jenis, yakni:
1. Munakahat
Munakahat adalah hukum yang mengatur segala sesuatu berhubungan dengan perkawinan, perceraian, rujuk, serta sebab dan akibatnya.
2. Waratsah atau fara'idl
Waratsah atau fara'idl merupakan hukum yang mengatur masalah perwarisan dalam agama Islam.
Hukum ini mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan pewaris, ahli waris, serta harta warisan.
3. Muamalat
Mualamat adalah hukum yang mengatur hubungan sesama manusia dalam hal kebendaan dan hak-hak atas benda.
Bukan hanya itu, muamalat juga merupakan aturan mengenai tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan sebagainya.
Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?
Hukum publik IslamHukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan publik atau masyarakat umum.
Menurut sistem hukum Islam, hukum publik dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain:
1. Jinayat atau hukum pidana Islam
Jinayat atau jinayah diartikan sebagai perbuatan dosa, kejahatan, atau pelanggaran.
Kitab Al-Jinaayaat dalam fikih Islam meliputi macam-macam perbuatan pidana atau tindak pidana (jarimah) beserta hukumannya.
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah (1978) menuliskan, jarimah atau tindak pidana adalah larangan-larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman hadd atau ta'zir.
Larangan syara' tersebut dapat berupa pelanggaran terhadap hal-hal dilarang, seperti berzina dan minum minuman keras.
Selain itu, larangan juga bisa merujuk pada meninggalkan hal-hal yang diperintahkan, seperti mengabaikan kewajiban zakat.
Di sisi lain, hukuman hadd adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam Al Quran dan sunnah Nabi Muhammad.
Sedangkan yang dimaksud hukuman ta'zir, yakni hukuman yang tidak termuat dalam Al Quran dan sunnah, sehingga menjadi kewenangan dari penguasa untuk menentukannya.
2. Al-Ahkam As-Sultaniyyah
Al-Ahkam As-Sultaniyyah merupakan hukum yang berhubungan dengan kepala negara dan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Hukum ini juga mengatur persoalan keamanan negara, pajak, serta bidang lain yang berkaitan dengan politik dan pemerintahan.
3. Siyar
Siyar adalah ketentuan yang mengatur urusan perjanjian damai serta hubungan, baik dengan pemeluk agama lain maupun negara lain.
4. Mukhasomat
Mukhasomat diartikan sebagai hukum acara, yakni aturan yang meliputi peradilan dan kehakiman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.