Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Puasa bagi Musafir, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi Mudik
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mudik merupakan agenda tahunan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan jauh, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Biasanya, arus mudik akan berlangsung di akhir bulan Ramadhan atau kurang dari sepekan dari Lebaran.

Ini berarti mereka melakukan perjalanan mudik dalam kondisi berpuasa.

Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Islam, seseorang yang sedang bepergian mendapat keringanan untuk membatalkan puasanya, seperti bunyi surat Al Baqarah ayat 185.

"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Mantan Mufti Mesir Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, musafir (orang yang berpergian) bisa mendapatkan keringanan tidak puasa asal jarak perjalanannya minimal dua marhalah.

Baca juga: Lansia Boleh Tidak Berpuasa, Ini Ketentuannya


Memenuhi dua syarat

Dua marhalah dalam ini setara dengan 83,5 kilometer, dikutip dari Elwatan News.

Selain itu, perjalanan tersebut tak boleh memiliki tujuan maksiat atau hal-hal yang buruk.

Apabila sudah memenuhi dua syarat tersebut, maka seorang musafir bisa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa ketika Ramadhan.

Baca juga: Apakah Menyontek Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Kendati demikian, Syekh Ali Jum'ah menyebutkan, seseorang yang memilih untuk tetap berpuasa dalam kondis bepergian memiliki pahala lebih besar.

Menurutnya, setiap musafir memiliki batasan masing-masing terkait beratnya menjalani puasa ketika bepergian.

Apabila seorang musafir merasa kesulitan, maka ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, dengan dua syarat di atas.

Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?

Mengganti puasa Ramadhan

Bagi musafir yang tidak berpuasa, maka ia diwajibkan untuk menggantinya di luar Ramadhan.

Hal serupa juga terjadi bagi seseorang yang tidak berpuasa karena pekerjaan berat.

Batas mengganti puasa Ramadhan tersebut adalah sampai pada Ramadhan tahun selanjutnya, dengan catatan di luar hari yang diharamkan puasa.

Baca juga: Apakah Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib?

Jika seseorang tak kunjung membayarnya hingga datang Ramadhan selanjutnya, maka ia berdosa.

Ia juga diwajibkan membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap hari puasa, selain tetap mengganti puasanya.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Berikut Hukum Tidur Setelah Makan Sahur dan Shalat Subuh Saat Puasa Ramadhan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi